Profil

Pengawasan Obat dan Makanan memiliki fungsi strategis nasional dalam upaya perlindungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan untuk mendukung daya saing nasional. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan maka diperlukan adanya penguatan kelembagaan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
 
Sebagai tindaklanjut Peraturan tersebut , maka diterbitkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (yang selanjutnya disingkat UPT BPOM) sebagai satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan.
 
Balai Besar POM di Bandung merupakan salah satu UPT Badan POM dengan lingkup Pengawasan di provinsi Jawa Barat untuk 19 Kabupaten/ Kota yaitu: Kota Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kota Cimahi, Kota Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan.

Visi

Terwujudnya Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045

Misi

  1. Meningkatkan efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan serta penindakan kejahatan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan Masyarakat 
  2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing 
  3. Meningkatkan kapasitas masyarakat di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan
  4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan

Budaya Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Sebagai penguatan Budaya Kerja ASN, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN, ditetapkan pula Core Values ASN BerAKHLAKBerorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif

Dalam Implementasi Budaya Organisasi sesuai karakter di lingkup pengawasan provinsi Jawa Barat, dituangkan pula Nilai-Nilai Luhur dalam BBPOM di Bandung JUARA (Jujur, Unggul, Andal, Religius, Amanah)

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023, Balai Besar POM di Bandung mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Besar POM di Bandung menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan
    Makanan;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
  3. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
  4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
  5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
  6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
  7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
  8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
  9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
  11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Profil Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Sebagai penguatan Budaya Kerja ASN, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN, ditetapkan pula Core Values ASN BerAKHLAKBerorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif

Dalam Implementasi Budaya Organisasi sesuai karakter di lingkup pengawasan provinsi Jawa Barat, dituangkan pula Nilai-Nilai Luhur dalam BBPOM di Bandung JUARA (Jujur, Unggul, Andal, Religius, Amanah)

Struktur Organisasi

Profil Drs. I Made Bagus Gerametta, Apt.

Resmi menjabat sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung sejak 3 Juli 2023. Selama perjalanan karirnya, beliau pernah menjabat sebagai:

  1. Kepala Seksi Penyidikan Balai Besar POM di Mataram tahun 2007 - 2010,
  2. Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Balai Besar POM di Mataram pada tahun 2010 - 2015
  3. Kepala Bidang Pengujian Teranokoko Balai Besar POM di Mataram tahun 2015 - 2017
  4. Kepala Balai POM di Kupang pada tanggal 17 Mei 2017.
  5. Kepala Balai Besar POM di Surabaya pada tanggal 21 September 2018
  6. Kepala Balai Besar POM di Medan pada tanggal 14 Januari 2021
  7. Kepala Balai Besar POM di Denpasar pada 8 Desember 2021

Beliau menyelesaikan pendidikan farmasi di Institut Teknologi Bandung di tahun 1993 dan mendapatkan gelar Apoteker pada tahun 1994.

Sarana