WASPADA MAKANAN BERBAHAYA PADA ACARA SAMPURASUN WARGA JABAR SINDO TV BANDUNG

30-01-2015 Bandung Dilihat 2736 kali

Sampurasun Warga Jabar adalah salah satu acara talkshow di Sindo TV, yang ditayangkan langsung setiap hari pada jam 8.00-9.00 WIB,  hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 pada jam yang sama acara Sampurasun Warga Jabar mengundang Narasumber Drs. Abdul Rahim, Apt, M.Si  Kepala Balai Besar POM Di Bandung dan Dr. Ahyani Raksanegara  Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung.

 

Tema yang disampaikan pada acara tersebut “ Waspada Makanan Berbahaya”  Tema tersebut diambil karena maraknya kasus-kasus makanan, seperti Penggerebegan pabrik Saus oleh Kepolisian, Kasus Apel impor berbakteri Listeria Monocytogenes dan penggerebegan Pabrik Mie Basah Berformalin oleh Balai Besar POM Di Bandung pada tanggal 28 Januari 2015 di Desa Cikondang RT 002 RW 011 Desa Cipacing Kec. Jatinangor Kab. Sumedang.

 

Dalam dialog tersebut, dijelaskan oleh Dr. Ahyani Raksanegara, bahwa produsen Saos yang digrebeg polisi sudah punya nomor Ijin PIRT, namun masa berlakunya sudah habis, beliau juga menyampaikan bahwa dengan banyaknya kasus seperti ini, berarti konsumen harus cerdas dalam memilih makanan yang sehat dan produsen juga harus bertanggungjawab. Kami dari pihak pemerintah sudah memberikan kemudahan dalam proses perijinan maupun pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi pelaku usaha Pangan Industri Rumah Tangga dengan tidak dipungut biaya, meski kapasitas   masih terbatas, yaitu paling banyak 50 orang untuk setiap pelatihan.

 

Drs. Abdul Rahim, Apt, M.Si, menyampaikan bahwa untuk mengetahui produk itu mengandung bahan berbahaya, harus dilakukan uji laboratorium. Dalam pemberian  registrasi ijin edar yang dikeluarkan Badan POM RI, tentunya kami akan melakukan pemeriksaan ke sarana untuk melihat sarana bangunan seperti denah bangunan, alur proses, hiegenis sanitasi maupun mutu produknya harus sesuai dengan Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

 

Untuk kasus Mie basah berformalin yang diungkap Balai Besar POM Di Bandung, petugas PPNS  BBPOM Bandung menyita 1,75 ton mie basah, 3 jerigen cairan formalin, 1 karung boraks, bahan baku mie dan mesin cetak mie. Sebetulnya Mie basah dibuat hanya bisa bertahan sehari ( 12 jam ) saja, kalau ada mie basah yang bisa bertahan lebih dari 12 jam itu patut dicurigai.

 

Terkait pengawasan peredaran Pangan,  Balai Besar POM  di Bandung, melakukan pengambilan sampel di sarana distribusi maupun sarana produksi untuk dilakukan pengujian di laboratorium kami.  

 

Dengan acara talkshow seperti ini, diharapkan konsumen menjadi semakin cerdas dalam memilih pangan yang aman dan sehat.

 

Balai Besar POM di Bandung 

 

Sarana