Untuk mewujudkan kemandirian Keamanan pangan masyarakat desa sampai pada tingkat perseorangan di Kabupaten Ciamis, tanggal 13 April 2015 Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Di Bandung Abdul Rahim didampingi Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen Apep Temy dan Rudiah Mutiara, melakukan kunjungan koordinasi dengan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan (BP4K) Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ciamis Unang Danuwarso, dalam urun rembuk rencana pelaksanaan Gerakan Keamanan Pangan Desa (GKPD).
Pada acara pertemuan tersebut Abdul Rahim menyampaikan program GKPD tahun 2015 yang akan dilaksanakan di 5 Desa/Kelurahan Kabupaten Ciamis, juga disampaikan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI dengan Kepala Badan POM RI No. 43 dan No. 2 Tahun 2013 tentang pengawasan terpadu bahan berbahaya yang sering disalahgunakan dalam pangan. Menurut Abdul Rahim untuk tindak lanjut pelaksanaan program maupun SKB tersebut tentunya perlu adanya peran aktif dan dukungan dari pimpinan pemerintah daerah setempat agar pelaksanaannya bisa berkesinambungan dan program ini dapat di replikasi terhadap desa-desa lainnya.
Sambutan yang baik dari Kepala BP4K dengan pelaksanaan program tersebut yang tentunya dapat dintegrasikan dengan program Badan POM. Unang mengusulkan agar sebelum program GKPD dilaksanakan sebaiknya di sampaikan dulu kepada Bupati sehingga dari pelaksanaan program tersebut dapat mengeluarkan satu kebijakan yang lebih luas utamanya terkait dalam penanganan keamanan pangan di wilayah Kabupaten Ciamis.