Upaya Paksa Terhadap Produsen Dan Pedagang Kosmetika Ilegal Di Jawa Barat Dalam OPGABNAS 2015

02-12-2015 Bandung Dilihat 1951 kali

Salah satu upaya meningkatkan kepercayaan diri adalah dengan memperbaiki penampilan melalui penggunaan kosmetika, hal ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang nakal dalam memproduksi kosmetika tidak terdaftar/ternotifikasi bahkan mengandung bahan yang dilarang untuk kosmetika.

 

Hasil pengawasan peredaran kosmetika di Jawa Barat banyak ditemukan produk tidak terdaftar dan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Guna melindungi masyarakat dari produk kosmetika ilegal dan tidak  bermutu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung pada tanggal 30 November sampai dengan 1 Desember 2015 petugas PPNS BBPOM di Bandung telah melaksanakan Operasi Gabungan Nasional (OPGABNAS) BPOM RI Tahun 2015 dengan didampingi Korwas PPNS Polda Jabar dengan sasaran di wilayah Cirebon. Pada operasi tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap toko kosmetika dan rumah yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan kosmetik ilegal didaerah Pekiringan Kota Cirebon. Dalam operasi tersebut, Petugas berhasil mengamankan dan menyita 13 jenis kosmetika tanpa izin edar senilai Rp. 123.784.000,-.

 

Dari hasil operasi tersebut Petugas PPNS BBPOM di Bandung melakukan pengembangan penelusuran dan menemukan kegiatan produksi kosmetika di daerah Cilamaya Karawang yang dijual kepada konsumen di daerah Cilamaya Karawang dan industri-industri kecil di sekitar Cilamaya yang memproduksi produk sejenis. Dalam operasi tersebut, Petugas berhasil menyita produk jadi, bahan baku, kemasan, dan alat produksi dengan nilai Rp. 236.547.000,- . Secara keseluruhan  hasil OPGABNAS berhasil menyita barang bukti yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dengan total nilai keekonomisan Rp.  360.331.000,-

 

Terhadap tersangka yang melakukan kegiatan memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika tanpa izin edar dan atau tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, dipersangkakan dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan atau pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

 

Dalam rangka edukasi terhadap masyarakat dan untuk menunjukkan kinerja BBPOM di Bandung pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2015 Kepala Balai, Abdul Rahim telah menyampaikan hasil Operasi Terpadu, Operasi Gabungan Daerah, serta Operasi Gabungan Nasional kepada media massa dengan taksiran nilai ekonomis barang bukti lebih dari  Rp. 1.500.000.000,-.

Sarana