Survey Dan Monev Dalam Rangka Implementasi Pasar Aman Dari Bahan Berbahaya

05-10-2015 Bandung Dilihat 2095 kali

Dalam rangka menjamin keamanan pangan bagi masyarakat Indonesia, Badan POM RI menyelenggarakan Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya. Salah satu strategi implementasi program penyelenggaraan pasar aman dari bahan berbahaya adalah Program Pengawasan Keamanan Pangan Pasar. Untuk merealisasikan program ini, pada hari Senin-Selasa tanggal 5-6 Oktober 2015, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung melakukan Survei Pasar Dalam Rangka Implementasi Pasar Aman Dari Bahan Berbahaya di pasar Karang Ampel Indramayu serta Monitoring dan Evaluasi Implementasi Pasar Aman dari Bahan Berbahaya di pasar Karang Ampel Indramayu dan pasar Pasalaran Kabupaten Cirebon.

 

Kegiatan survey ini bertujuan untuk mengidentifikasi pasar tradisional yang memenuhi persyaratan pasar sehat sebagai prioritas sasaran pengendalian bahan berbahaya dan mengidentifikasi pedagang pasar serta inventarisasi bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya. Diperoleh data survey dari 10 pedagang dengan jenis dagangan bervariasi yang diduga mengandung bahan berbahaya boraks, formalin, methanyl yellow, dan rhodamine b. Pada saat wawancara diberikan juga souvenir berupa tas dan celemek yang memuat pesan keamanan pangan kepada semua responden.

 

Data hasil survei dapat digunakan untuk memetakan zona-zona penjualan bahan berbahaya serta jenis bahan yang dilarang digunakan pada pangan ataupun zona penjualan  pangan yang diduga mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam pangan di pasar. Hasil pemetaan ini diharapkan dapat digunakan untuk pengambilan keputusan atau langkah-langkah dalam melakukan intervensi yang lebih tepat terhadap peredaran bahan berbahaya di pasar tradisional sehingga penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan dapat diminimalisir bahkan dihilangkan. Secara keseluruhan, bentuk kegiatan yang dilakukan untuk mendukung progam ini antara lain identifikasi pasar tradisional untuk pengendalian bahan berbahaya; identifikasi pedagang pasar dan inventarisasi bahan berbahaya dan pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya; pengambilan contoh (sampling); pengujian dan pelaporan hasil pengujian; serrta monitoring dan evaluasi.

Sarana