Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung sebagai salah satu unit pelaksana teknis (UPT) BPOM perlu melakukan pendampingan pemerintah daerah dalam mengisi tools penilaian Kabupaten/Kota Pangan Aman. Salah satu upaya untuk memberikan pendampingan kepada 19 Kabupaten/Kota, BBPOM di Bandung melasanakan kegiatan Sosalisasi Program Kabupaten/Kota Pangan Aman yang dilaksanakan hari ini Kamis, 25 September 2025. Peran serta semua pihak, utamanya Organisasi Perangkat Daerah terkait keamanan pangan sangat diperlukan pada pengisian tools ini. Adanya kegiatan ini, diharapkan pengisian tools penilaian Kabupaten/Kota Pangan Aman dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan timeline dan memenuhi nilai minimal yang telah ditentukan.
Pangan yang aman, bergizi dan bermutu merupakan hak setiap warga negara. Pangan yang aman dapat diwujudkan melalui keamanan pangan. Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Keamanan pangan diupayakan mulai dari hulu sampai ke hilir, sejak budidaya, pengolahan, distribusi, hingga pangan siap dikonsumsi (from farm to table).
Namun, saat ini masih terdapat permasalahan keamanan pangan, antara lain: masih terdapat Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB KP). Pada tahun 2024 terjadi di 28 provinsi dengan laporan terbanyak berasal dari Jawa Barat sebanyak 23 laporan KLB Keracunan Pangan (16,67%). Penyalahgunaan bahan berbahaya boraks, formalin, metanyl yellow, dan rhodamin b pada pangan. Hasil Pengawasan Pangan Buka Puasa (Takjil) Tahun 2024 terdapat 1,25% pangan mengandung bahan berbahaya, bahan tambahan pangan yang ditambahkan melebihi batasan maksimal, dan masih terdapat pencemaran lingkungan, pencemaran air, dan hal lainnya yang dapat mempengaruhi keamanan dan kualitas pangan.
Untuk mengatasi permasalahan perlu kolaborasi dengan lintas sektor baik pusat maupun daerah sebagaimana amanant dari UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana disebutkan bahwa pemerintah daerah perlu memperhatikan aspek hubungan antara pemerintah pusat dan daerah termasuk tentang keamanan pangan.Wujud apresiasi BPOM kepada Pemerintah Daerah yang menerapkan pengawasan keamanan pangan secara komprehensif from farm to table melalui kegiatan Pemberian Penghargaan Kabupaten/Kota Pangan Aman. Adapun tujuan Penilaian Kab/Kota Pangan Aman untuk mendorong pemerintah daerah untuk mempersiapkan dokumen pengawasan Keamanan Pangan dengan konsisten, komprehensif, terukur dan dapat dilaksanakan, mendorong pemerintah daerah berinovasi dalam pelaksanaan rencana pembangunan dalam lingkup Keamanan Pangan, mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan Keamanan Pangan secara efektif dan efisien, memberikan pendampingan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan Keamanan Pangan yang baik.
Bukan pangan jika tidak aman
Keamanan pangan adalah urusan bersama
_AIR