Industri Farmasi dan Badan POM sebagai dua dari tiga pilar yang menopang system pengawasan obat dan makanan berperan aktif dalam menangani masalah obat TMS. Untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat yang tidak memenuhi syarat, Badan POM melakukan Pertemuan Pengawasan Intensif Tindak Lanjut Perintah Penarikan Obat TMS dan Desk CAPA di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung. Pertemuan ini dilaksanakan tanggal 9 s/d 10 November 2015 dengan mengundang Nara Sumber Tim Ahli CPOB Widiastuti Adiputra yang membawakan materi Investigasi Obat TMS dan Rudi FB Mantik yang membawakan materi CAPA.
Acara dihadiri oleh peserta Inspektur Obat dari BBPOM di Bandung dan perwakilan dari industri farmasi di wilayah pengawasan BBPOM di Bandung. Selanjutnya dalam kegiatan tersebut dilakukan Desk CAPA dengan 5 Industri Farmasi, yang berdasarkan pengawasan post market terdapat produk tidak memenuhi syarat.
Diharapkan dari pertemuan ini, Industri Farmasi dapat meningkatkan kemampuannya dalam menindaklanjuti perintah penarikan Obat TMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.