Sosialisasi PP No.87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

20-12-2016 Bandung Dilihat 1624 kali

Sebagai bagian dari three lines of defence dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung  telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (PP) No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pada hari senin, tanggal 19 Desember 2016 yang diikuti oleh perwakilan staf dari seluruh bidang dan SubBag TU serta pejabat terkait.

 

Kepala BBPOM di Bandung Abdul Rahim menyampaikan bahwa dalam tugasnya sebagai pelayan publik, Badan POM dituntut untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Risiko yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan ini harus dapat dihindari oleh seluruh staf dan pejabat terkait. Salah satu risiko yang mungkin terjadi adalah adanya pungutan liar dalam pemberian pelayanan.

 

Disampaikan juga bahwa penanganan pungli dapat melalui beberapa strategi diantaranya melalui pembinaan dengan cara membangun budaya anti pungli dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dalam gerakan nasional pemberantasan pungli, sedangkan strategi lain melalui tindakan pencegahan antara lain dengan mengoptimalkan fungsi satuan pengawas internal baik pengawasan melekat, pengawasan fungsional intern dengan jadwal dan prioritas yang terarah serta mengoptimalkan sistem pelayanan publik yang prima berbasis teknologi dan informasi.

 

Mari berantas pungli dengan menolak dan menyatakan perang terhadap segala bentuk praktek percaloan.

Sarana