Siapkan Pelaksanaan Inpres No. 3 Tahun 2017, BBPOM di Bandung Sosialisasi Dengan Stake Holder

21-04-2017 Bandung Dilihat 2348 kali

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP. memimpin sosialisasi inpres nomor 3 tahun 2017 tentang peningkatan efektifitas pengawasan obat dan makanan yang dilaksanakan di lantai 3 Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung bersama dengan stake holder terkait pada hari Jum’at, 21 April 2017. Kegiatan ini sekaligus bertujuan koordinasi dan sinkronisasi komitmen dari lintas sektor terkait dalam melakukan pengawasan obat dan makanan secara bersama-sama sesuai dengan tupoksinya.

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh karyawan BBPOM di Bandung sebagai ujung tombak pelaksanaan pengawasan dan instansi pemerintah terkait : Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Kesehatan Kota Bandung, Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (RUPBASAN), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jawa Barat, Sekolah Farmasi ITB, Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran, LPKSM Bina Bangsa Swadaya, dan PD Pasar Bermartabat Kota Bandung.

 

Berkaitan dengan inpres tersebut, telah diinstruksikan kepada kementerian/ lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, meliputi pengawasan untuk sediaan farmasi, yang terdiri dari obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik, ekstrak bahan alam, suplemen kesehatan, pangan olahan dan bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Acara tersebut mendapat respon yang sangat baik dari para audiens dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi yang hangat.

Sarana