Sebuah pabrik mie basah yang diduga menggunakan formalin di Kp. Babakan Bandung Rt.01 Rw.03 Kel. Nanggeleng Kec. Citamiang Kota Sukabumi digerebek oleh Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung bersama Korwas PPNS Polda Jawa Barat , Kamis (12/5), pukul 16.00 WIB.
Berawal dari laporan pengaduan dari masyarakat terkait peredaran mie basah ke daerah Depok, Bogor dan Jakarta yang sudah meresahkan masyarakat, Petugas PPNS BBPOM di Bandung melakukan investigasi dan menemukan pabrik mie basah di daerah Sukabumi yang merupakan salah satu pemasok ke wilayah tersebut. Petugas BBPOM di Bandung melakukan pemeriksaan di Pabrik mie basah tersebut yang terletak di Desa Nanggeleng Kec. Citamiang Kota Sukabumi. Dari hasil pemeriksaan tersebut diamankan sebanyak 1 Ton produk mie basah siap kirim, dua jerigen formalin, enam kantong plastik cairan bumbu, bahan baku dan alat produksi.
Pabrik mie basah ini selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari Petugas. Kegiatan produksi mie basah di lokasi TKP baru setahun dan sudah merencakanan akan pindah lokasi lagi dengan mempersiapkan pabrik di daerah lain. Kapasitas produksi mie basah sampai dengan 5 Ton setiap hari dengan lima orang karyawan. Produk mie basahnya diedarkan ke wilayah Sukabumi, Bekasi, Depok, Bogor dan Jakarta.
Dari hasil pengujian di tempat, diketahui bahwa produk mie basah dan cairan yang digunakan positif mengandung Formalin. Sesuai dengan Permenkes No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, Formalin termasuk kedalam Bahan yang dilarang digunakan sebagai BTP (Bahan Tambahan Pangan), hal ini dikarenakan formalin berbahaya untuk kesehatan.
Melakukan produksi dan mengedarkan produk pangan berupa mie basah dengan menggunakan bahan yang dilarang, seperti Formalin, melanggar ketentuan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pelanggaran tersebut diancam dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 136 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.