Berawal dari laporan masyarakat sekitar yang resah dengan keberadaan Toko yang ramai dikunjungi karena menjual Obat-Obat Tertentu (OOT) untuk disalahgunakan, Petugas PPNS Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung bersama sama dengan Petugas Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap Toko yang menjual OOT tersebut di Jl. Panaris Desa Kertajaya Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat pada kamis sore tanggal 2 November 2017.
Dalam pemeriksaan tersebut, Petugas berhasil mengamankan dan menyita 6 jenis OOT (Tramadol, Hexymer, Triheksifenidil, Tablet Putih diduga Tramadol, Tablet Putih diduga Triheksifenidil, Tablet Kuning diduga Dekstrometorfan) sebanyak 79.620 tablet; 41 jenis obat keras dan 6 jenis obat tradisonal yang tidak memiliki izin edar dengan nilai ± Rp. 250 juta. Kegiatan mengedarkan produk sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar melanggar ketentuan dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15(lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
BBPOM di Bandung tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat, seperti yang telah dicanangkan dalam Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat tanggal 3 Oktober 2017. Kegiatan ini merupakan salah satu dari 3 strategi Badan POM untuk pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat, yaitu strategi Penindakan. Strategi lainnya, yaitu Strategi Pencegahan dan Strategi Pengawasan tetap secara rutin dilakukan oleh BBPOM di Bandung dalam kegiatan lainnya.
Semua pihak agar bersinergi memberantas penyalahgunaan obat. Kepala Badan POM RI pun pernah menyatakan “Kasus penyalahgunaan obat yang masih terjadi akhir-akhir ini sudah sangat memprihatinkan. Terlebih hingga menyebabkan jatuh korban jiwa dari generasi muda. Hal ini harus menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama baik Pemerintah, Pelaku Usaha, maupun Masyarakat, untuk memberantasnya sampai tuntas”.