Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung melakukan pemusnahan Obat Bahan Alam Ilegal

28-08-2025 Umum Dilihat 269 kali

Bandung, Kamis (28/8/25). Keberadaan Obat Tradisional atau saat ini disebut sebagai Obat Bahan Alam di tengah kalangan Masyarakat sudah menjadi sebuah alternatif dalam upaya menjaga kesehatan atau penyembuhan dari suatu penyakit. Obat Bahan Alam tentunya tidak hanya sebagai sediaan farmasi yang mengandung bahan herbal tertentu yang memiliki khasiat namun juga memiliki sarat tradisi yang telah diturunkan secara turun temurun.

Namun, keberadaan Obat Bahan Alam tersebut juga tidak lepas dari perbuatan yang tentunya dapat merugikan kesehatan Masyarakat oleh pihak yang sekedar mencari keuntungan dari profibilitas Obat Bahan Alam itu sendiri. Praktek produksi dan distribusi dari Obat Bahan Alam ilegal seperti tanpa izin edar yang resmi dikeluarkan oleh BPOM RI dan penambahan Bahan Kimia Obat dalam produk Obat Bahan Alam telah menjadi salah satu perhatian khusus oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.

Dalam mencegah hal tersebut serta melindungi Masyarakat, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung melalui Fungsi Penindakan melakukan kegiatan pemusnahan terhadap barang bukti Obat Bahan Alam ilegal tersebut. Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung terhadap salah satu sarana distribusi yang mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Bahan Alam yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu di wilayah Jawa Barat.

Pemusnahan dilakukan bersama dengan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memusnahkan Barang Bukti berupa Obat Bahan Alam Ilegal dengan nilai keekonomian sebesar Rp. 1.833.044.000 (Satu milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta empat puluh empat ribu rupiah). Kegiatan mendistribusikan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Bahan Alam yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu telah diatur secara tegas di pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 dengan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar

BPOM RI tetap berkomitmen untuk terus menghimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan senantiasa untuk melakukan CEK KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluwarsa) sebelum membeli atau mengkonsumsi produk Obat baha Alam. Untuk mengetahui izin edar suatu produk Obat Bahan Alam dapat diakses melalui cekbpom.pom.go.id atau dapat unduh aplikasi Cek BPOM di app store yang telah tersedia di Android dan iOS. (KAP)

Sarana