Bandung, Senin (28/9/26). Sebagai langkah preventif serta Upaya yang berkelanjutan dalam mencegah peredaran Obat-Obat Tertentu seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl yang kerap disalahgunakan, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung melalui Fungsi Penindakan melakukan kegiatan penggalangan dan pengungkapan kasus Obat-Obat Tertentu bersama Lintas Sektor Criminal Justice System. Acara tersebut diisi oleh para narasumber yang kompeten dalam upaya penegakkan hukum, seperti dari Kombespol Hanifah Siringoringo, S.IK.., M.H. sebagai perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat, AKBP Mujianto, S.IK., M.H. sebagai perwakilan dari Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat, AKBP Kusno Diyantara, S.Pd. sebagai perwakilan dari Direktorar Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan IPDA Raden Agung Pamuji, S.H., M.M.
Selain itu, pada kesempatan acara tersebut Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung melaksanakan komitmen bersama dengan lintas sektor criminal justice system tersebut guna menggalang kesepahaman yang bersifat strategis dalam pengungkapan kasus Obat-Obat Tertentu khususnya di wilayah Jawa Barat agar semakin progresif dan semakin melindungi Masyarakat dari bahaya peredaran Obat-Obat Tertentu yang kerap disalahgunakan.
Badan POM tetap berkomitmen untuk terus menghimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan senantiasa untuk melakukan CEK KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluwarsa) sebelum membeli atau mengkonsumsi produk Obat Tradisional. Untuk mengetahui izin edar suatu produk Obat Tradisional dapat diakses melalui cekbpom.pom.go.id atau dapat unduh aplikasi BPOM Mobile di app store yang telah tersedia di Android dan iOS.
(KAP)