Berdasarkan pengaduan masyarakat, pada hari rabu tanggal 13 Februari 2013, Petugas PPNS Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung melakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi pangan didaerah Cimenyan Kabupaten Bandung, yang tidak memiliki izin edar.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pabrik sudah melakukan produksi 12 (dua belas) item produk pangan berupa minuman ringan dan produk-produk tersebut belum memiliki izin edar (Nomor pendaftaran fiktif). Untuk itu Petugas PPNS BBPOM di Bandung melakukan penyegelan terhadap pabrik dan melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 180 karton produk minuman ringan, antara lain Royal Water, Royal Tea, dan Royal 9000, bahan kemas dan sejumlah dokumen untuk diproses lebih lanjut.
Pengawasan produk illegal tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada BBPOM di Bandung, untuk itu kami selalu mengharapkan peran serta masyarakat dapat melaporkan kepada BBPOM di Bandung, pada bagian Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) baik datang langsung maupun melalui telepon dengan nomor telpon 022-4266620 atau SMS ke 0813320707035, jika mengetahui adanya produk-produk yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
BBPOM di Bandung