Pengawasan Bahan Berbahaya Bagian Tertib Niaga

15-03-2017 Bandung Dilihat 1948 kali

Dalam rangka memberikan pemahaman Tertib Niaga Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengadakan acara sosialisasi bagi 100 aparat dan pelaku usaha pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 di Bandung.

 

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung Abdul Rahim yang menjadi salah satu pembicara menjelaskan materi terkait dengan pengawasan dan kebijakan pemerintah terkait Bahan Berbahaya yang sering disalahgunakan dalam produk pangan. Dalam paparannya Abdul Rahim mengatakan bahwa hasil pengawasan melalui sampling dan pengujian terhadap pangan dari berbagai kegiatan seperti dalam rangka pengawasan rutin, pengawasan Pangan jajanan anak sekolah, pengawasan di bulan Ramadan masih banyak ditemukan bahan kimia berbahaya yang dilarang ada dalam produk pangan seperti Rhodamin B, Metanin Yellow, Boraks dan Formalin. Ini menunjukkan masih adanya kekurangpedulian produsen yang melihat bahwa makanan hanya sekedar produk yang diperjualbelikan. Belum tumbuh kesadaran bahwa hal tersebut merugikan kesehatan konsumennya. Selain itu pendistribusian bahan berbahaya memerlukan penanganan bersama lintas instansi. Pembicara lain adalah kepala Biro Hukum Kementrian Perdagangan M.Syst yang menjelaskan berbagai aturan tertib niaga.

 

Pada sesi tanya jawab peserta antusias mengajukan berbagai pertanyaan, pendapat serta usulan-usulan. Koordinasi antar instansi, keterpaduan serta keberlanjutan program pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing menjadi salah satu faktor ke keberhasilan pengawasan Bahan Berbahaya yang sering disalahgunakan dalam Pangan. Untuk hal-hal tertentu penegakan hukum terhadap pelaku merupakan tindakan tegas yang dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan ini.

Sarana