Pemaparan Hasil Pengawasan Obat dan Makanan BBPOM di Bandung Selama Tahun 2017

21-04-2017 Bandung Dilihat 2426 kali

Pada hari yang sama dengan acara Sosialisasi Inpres No. 3 tahun 2017 oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP., pada tanggal 21 April 2017 dilakukan juga siaran pers tentang hasil pengawasan obat dan makanan yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung selama tahun 2017. Hingga 14 April 2017 telah ditemukan 727 jenis obat dan makanan ilegal, baik yang tidak memiliki izin edar maupun yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu. Nilai keekonomian dari temuan tersebut mencapai Rp 735.706.370,-, terdiri dari 321 jenis obat ilegal, 215 jenis kosmetik ilegal, 141 jenis obat tradisional ilegal, dan 50 jenis pangan ilegal. Obat tradisional ilegal banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Sukabumi, Cianjur dan Karawang, sementara kosmetika banyak ditemukan di kota Bandung. Di bidang penindakan pelanggaran hukum, sepanjang tahun 2017 Balai Besar POM di Bandung telah melakukan penyidikan terhadap 3 kasus pelanggaran, yang terdiri dari 2 kasus pelanggaran di bidang pangan (pangan kadaluarsa yang dikemas ulang dan pangan mengandung formalin) dan 1 kasus pelanggaran di bidang kesehatan (kosmetik yang tidak memiliki izin edar).

 

Dalam beberapa bulan pengawasan yang dilakukan di tahun 2017 sudah ditemukan hal-hal tersebut yang tentunya akan menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Maka ketika kita berbicara tentang keluarga kita, teman-teman kita, anak-anak kita, hal tersebut akan selalu menjadi perhatian dari Badan POM dan tentunya terus didorong partisipasi dari seluruh elemen bangsa termasuk warga Jawa Barat untuk dapat bersinergi dalam memilih, memilah dan melakukan pengawasan terhadap produk-produk tersebut.

 

Sarana