Pabrik Mie Basah Berformalin Di Kota Bandung

26-05-2015 Bandung Dilihat 4880 kali

Mie basah yang di produksi oleh sebuah pabrik di daerah Situgunting Barat Kota Bandung mengandung Formalin. Hal ini terungkap setelah Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung melakukan pemeriksaan terhadap pabrik mie yang berlokasi di antara rumah warga.

 

Berawal informasi dari masyarakat, pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 sekira pukul 13.30 WIB, Petugas BBPOM di Bandung melakukan pemeriksaan ke sebuah bangunan yang terletak di Situ Gunting Barat RT 06 RW 09 Babakan Ciparay Kota Bandung. Bangunan tersebut disewa dan dijadikan tempat produksi mie basah yang mengandung formalin dan Boraks selama 4 bulan, dengan kapasitas produksi 4 ton setiap hari dan didistribusikan ke pasar-pasar di Bandung dan Subang. Omset penjualan ± Rp.20juta per hari.

 

Pada pemeriksaan tersebut, Petugas PPNS  BBPOM Bandung menyita 8 karung mie basah, 1 bungkus formalin serbuk, 2 bungkus serbuk boraks, bahan baku mie dan mesin cetak mie. Barang-barang tersebut akan dijadikan Barang Bukti untuk proses lebih lanjut.

 

Formalin dan Boraks merupakan bahan berbahaya dan dilarang digunakan pada produk pangan. Penggunaan bahan ini melanggar undang-undang no. 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana berupa pidana pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sarana