Sebagai salah satu usaha untuk mewujudkan terselenggaranya pelayanan pengaduan konsumen dan informasi publik yang akurat, terkini, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, telah dikeluarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Tahun 2016 Nomor HK.04.1.23.04.16.1769 tentang Standar Pelayanan Minimal ULPK di Lingkungan Badan POM. Sebagai implementasinya, dilakukan observasi ke beberapa Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai/Balai Besar POM untuk dapat menyusun standar pelayanan minimum dengan kriteria yang jelas agar dapat diterapkan di semua Balai/Balai Besar POM.
Observasi SPM di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2017 dengan observer sebanyak 3 orang dari bagian pengaduan konsumen Biro Hukum dan Humas Badan POM RI. Observasi didahului dengan pemaparan materi mengenai tujuan dan aplikasi SPM oleh narasumber dari Badan POM. Pemaparan materi diikuti oleh peserta dari bagian Sertiifkasi dan Layanan Informasi Konsumen (SerLIK), Tata Usaha (TU), MA, MM, dan Pengujian. Forum diskusi diisi dengan pertanyaan mengenai layanan konsumen BBPOM Bandung yang terdiri dari 3 bagian, yaitu layanan konsumen sertifikasi, ULPK, dan penerimaan sampel.
Observasi dilakukan terhadap pelayanan konsumen yang ada di loket ULPK dan penerimaan sampel. Dari hasil observasi ditemukan beberapa kondisi fisik, operasional, maupun administrasi yang masih bisa ditingkatkan. Pihak BBPOM Bandung berkomitmen untuk dapat meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat, sehingga hasil observasi akan segera ditindaklanjuti. Sesuai dengan motto ULPK BPOM “Because We Care”, Badan POM selalu siap berbenah untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik, tidak diskriminatif, transparan, tepat waktu, kepastian biaya, dan tanggap terhadap keluhan dengan tetap mengutamakan perlindungan masyarakat dari produk obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan.