Mie Mengandung Formalin di Tasikmalaya

25-05-2016 Bandung Dilihat 2228 kali

PPNS Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung melakukan penggerebekan terhadap sebuah Pabrik  Mie Basah di Kp. Sirnasari Kec. Purbaratu Kota Tasikmalaya yang diduga menggunakan formalin dan boraks. Kamis (25/5) tepat pukul 00.00 WIB, Tim PPNS BBPOM di Bandung didampingi oleh Korwas PPNS Polda Jawa Barat mendatangi pabrik mie basah yang baru saja selesai melakukan produksi mie basah. Di TKP, petugas menemukan produk mie basah, cairan bening yang diduga formalin dan serbuk putih yang diduga boraks.

 

Melalui uji cepat menggunakan tes kit formalin, Petugas memeriksa produk mie basah tersebut dan hasilnya positif mengandung formalin. Berdasarkan hasil tersebut, Petugas mengamanakan produk mie basah sebanyak 800 Kg, bahan baku berupa cairan bening formalin dan serbuk putih, dan alat produksi. Untuk kemudian disita dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

 

Pabrik Mie Basah sudah beroperasi selama 3 tahun di Kp. Sirnasari Kec. Purbaratu Kota Tasikmalaya, dengan kapasitas produksi sebanyak 3 Ton. Produksi dilakukan setiap malam hari dimulai dari jam 20.00 WIB sampai dengan selesai. Mie basah ini didistribusikan ke pasar-pasar di wilayah Tasikmalaya, Garut dan Ciamis.

 

Penggunaan Formalin dan boraks dalam produk pangan, termasuk Mie basah, dilarang karena melanggar ketentuan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepeuluh milyar rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 136  Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Sarana