Menurunnya Bahan Berbahaya Yang Digunakan Dalam Pangan

10-06-2015 Bandung Dilihat 1903 kali

Pada tanggal 9 Juni 2015 bertempat di Aula Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung diselenggarakan pertemuan Advokasi Dalam Rangka Implementasi Peraturan Bersama  diikuti oleh 20 peserta  minimal diikuti oleh para pejabat eselon III,  terdiri dari beberapa lintas sektor terkait antara lain Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah, SKPD yang membidangi urusan perdagangan dan perindustrian, SKPD yang membidangi prikanan dan kelautan, SKPD yang membidangi urusan kesehatan, SKPD yang membidangi urusan peternakan dan pertanian, dan Kepala Badan/Instansi yang membidangi urusan ketahanan  pangan serta lintas sektor lainnya.

 

Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri RI dan Kepala Badan POM RI No. 43 tahun 2013 dan Nomor 2 tahun 2013 tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang digunakan dalam pangan dan bersama-sama berkomitmen untuk melaksanakan Peraturan Bersama tersebut secara konsisten dan berkesinambungan.Lintas sektor terpadu yang tergabung dalam Peraturan Bersama ini perlu memahami semua ketentuan, sehingga tujuan yang diharapkan yaitu menurunnya bahan berbahaya yang digunakan dalam pangan dapat tercapai. Tim Pengawas Terpadu Penggunaan Bahan Berbahaya pada pangan di Jawa barat telah terbentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 501.05/Kep.279_Rek/2015 tanggal 24 Februari tahun 2015.

 

Pertemuan ini  diawali dengan laporan dari ketua tim pelaksana pertemuan Advokasi dalam Rangka Implementasi Bersama Siti Rulia dan dibuka oleh Kepala  BBPOM di  Bandung Abdul Rahim. Dalam sambutannya beliau menyampaikan tentang perlunya implementasi dari peraturan bersama ini sehingga pengawasan bahan berbahaya yang dilakukan secara bersama-sama dengan lintas sektor terkait akan lebih optimal dan berdampak menurunnya peredaran pangan yang mengandung bahan berbahaya.

 

Sebagai narasumber Kasubdit Sarana dan Prasarana Ditjen Bina Bangsa Kementrian Dalam Negeri Harul Fauzi dengan materi yang disampaikan Kebijakan Pusat Dalam Menunjang Implementasi Peraturan Bersama Badan POM No. 43 tahu 2013/No.2 tahun 2013 tentang Pengawasan Bahan Berbahaya Dalam Pangan, Kasubdit Pengamanan Produk dan Bahan Berbahaya Badan POM RI Asnelia menyampaikan materi Pengawasan Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan Dalam Pangan. Kepala BBPOM di Bandung Abdul Rahim menyampaikan materi Pengawasan Pangan di Provinsi Jawa Barat, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jawa Barat Ibnu Sina menyampaikan materi Pengawasan Bahan Berbahaya.

Sarana