Meningkatkan Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan di Kabupaten Majalengka

04-08-2026 Umum Dilihat 167 kali

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Alokasi Khusus (DAK) di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka tanggal 28 Juli 2026. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka Intan Gita. Dalam sambutannya Intan menyampaikan terima kasih atas bantuan dana dan pendampingan yang dilakukan oleh Tim BBPOM di Bandung ditengah efisiensi anggaran daerah. Selanjutnya Ketua Tim Kerja Fungsi Inspeksi BBPOM di Bandung Leni Maryati menyampaikan apresiasi untuk Dinas Kesehatan Kab. Majalengka atas komitmen dalam pelaksanaan dan pelaporan DAK. 

Kegiatan Monev untuk melihat kesesuaian realisasi dengan target yang telah ditetapkan, serta mendapatkan informasi kendala yang dialami petugas dalam melaksanakan pengawasan di daerah. Kegiatan yang dilakukan monev meliputi pemeriksaan sarana IRTP dan pendampingan pemenuhan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan, sampling dan pengujian sampel PIRT, pengawasan iklan PIRT serta tindak lanjut hasil pengawasan, pemeriksaan sarana apotek dan toko obat serta pendampingan pemenuhan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan, Bimbingan Teknis (Bimtek) perizinan dan pengelolaan obat di apotek dan toko obat, Bimtek PKP dalam rangka pemenuhan SPP-IRT, Bimtek penerapan CPPOB-IRTP bagi pelaku usaha, pemeriksaan sarana IRTP dalam rangka pemenuhan komitmen SPP-IRT, serta pelaporan pada SMART POM. Secara umum, tim Dinas Kesehatan Kab. Majalengka telah melaksanakan dan melaporkan kegiatan pada menu DAK dengan baik.

DAK Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan (BOK POM) untuk pemerintah kabupaten/kota. Dana berasal dari APBN yang disalurkan ke daerah untuk membiayai operasional pengawasan obat dan makanan, pembinaan sarana kesehatan, serta keamanan pangan di tingkat kabupaten dan kota. Sebagaimana sistem pengawasan obat dan makanan atau yang disingkat SisPOM bahwa pengawasan obat dan makanan melibatkan pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah. Pemerintah pusat dan daerah perlu berkolaborasi untuk mewujudkan obat dan makanan yang aman sebagaimana amanah Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan. Setiap lintas sektor dapat mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Program DAK nonfisik merupakan saya satu upaya untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan. 

(AiR)

 

Sarana