Lintas Sektor Bersatu dalam FGD dan Penandatanganan Komitmen Pencegahan Penyalahgunaan OOT di Garut

21-05-2026 Umum Dilihat 177 kali

Garut — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung bersama Pemerintah Kabupaten Garut berkolaborasi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Akselerasi Pembentukan Regulasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Obat-obatan Tertentu (OOT) di Kabupaten Garut, Selasa (19/5/2026) di Gedung Pendopo Kabupaten Garut. Kegiatan ini merupakan bagian dari Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-obatan Tertentu (OOT) yang melibatkan berbagai unsur lintas sektor guna memperkuat sinergi pengawasan dan penanganan penyalahgunaan obat di masyarakat.

Kegiatan dibuka dengan keynote speech oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin. Dalam sambutannya, Bupati Garut menyoroti kekhawatiran besar mengenai maraknya penggunaan obat keras yang menyasar kalangan anak sekolah. Beliau menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan obat-obatan tertentu yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban sosial. Pemerintah Kabupaten Garut mendukung penuh percepatan pembentukan regulasi daerah sebagai langkah konkret dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan OOT. 

Sebagai bentuk komitmen bersama, BBPOM di Bandung menggalang dukungan lintas sektor melalui prosesi penandatanganan komitmen bersama peningkatan kewaspadaan peredaran obat-obatan tertentu. Penandatanganan tersebut melibatkan berbagai instansi dan pemangku kepentingan di Kabupaten Garut, di antaranya unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, organisasi profesi, akademisi, hingga praktisi hukum. Momentum ini menjadi simbol penguatan sinergi dan komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan tertentu. 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber utama dari berbagai instansi, yaitu Kepala BBPOM di Bandung, Kepala Kesbangpol Kabupaten Garut, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, KBO Satres Narkoba Polres Garut, serta Perwakilan BNN Garut. Para narasumber membahas strategi pengawasan, penegakan hukum, edukasi masyarakat, hingga pentingnya regulasi daerah dalam menekan penyalahgunaan obat-obatan tertentu terutama Tramadol dan Trihexyphenidyl. Turut hadir sebagai panelis dalam kegiatan tersebut perwakilan dari berbagai sektor, antara lain Dandim, Kemenag, Dinas Pendidikan, KCD, Satpol PP, Kabag Hukum Setda, Ketua MUI, Ketua IDI Garut, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Garut, akademisi, serta praktisi hukum.  

Melalui diskusi dan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, peserta mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai tantangan pengawasan OOT serta langkah kolaboratif yang perlu diperkuat di Kabupaten Garut. Diharapkan, kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mempercepat terbentuknya regulasi daerah sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan tertentu.

Pergi ke pasar membeli jamu,

Harumnya rempah terasa hangat,

Cegah penyalahgunaan obat tertentu,

Demi Garut sehat dan masyarakat selamat. (ANA)

Sarana