Tidak henti-hentinya upaya pemberantasan Obat dan Makanan illegal dan mengandung bahan berbahaya dilakukan oleh Badan POM bersama Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) di seluruh Indonesia. Dan telah banyak pula lintas sektor yang menjalin kerjasama dengan Badan POM dalam upaya perkuatan sistem pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia. Namun sangat disayangkan peredaran Obat dan Makanan illegal dan/atau tidak memenuhi syarat keamanan, manfaat dan mutu justru semakin meningkat. Tindakan pengamanan dan penyitaan terhadap Obat dan Makanan tersebut dari tingkat produsen hingga retail menjadi upaya yang paling efektif dalam memberantas peredarannya dari hulu hingga ke hilir dan sudah tak terhitung pula banyaknya para pelaku usaha yang diproses pro justitia. Sebagai tindaklanjut dari hasil pengawasan dan penindakan Obat dan Makanan ilegal, maka dilakukan Pemusnahan terhadap Obat dan Makanan tersebut.
Pada hari Rabu 21 Desember 2016 bertempat di halaman Gedung Sate Bandung dilakukan pemusnahan produk-produk Ilegal yang merupakan hasil pengawasan dan penindakan tahun 2016, yang terdiri dari obat, obat tradisonal, kosmetik, pangan dan suplemen makanan illegal dan mengandung bahan berbahaya sebanyak 3.899 jenis dan 191.908 kemasan dengan nilai keekonomian lebih dari 12,67 miliar Rupiah. Jumlah tersebut terdiri dari 3.744 kemasan obat illegal/palsu dan obat keras (tanpa keahlian dan kewenangan), 47.578 kemasan obat tradisional illegal dan mengandung bahan kimia obat (seperti sildenafil, tadalafil, parasetamol, prednison dll), 113.692 kemasan kosmetik illegal dan mengandung bahan yang dilarang (seperti merkuri), 26.840 kemasan pangan illegal dan mengandung bahan berbahaya (seperti mie basah mengandung formalin dan boraks, pewarna tekstil), dan 54 kemasan suplemen makanan illegal.
Sebelum acara pemusnahan dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara BBPOM di Bandung dengan Kwarda Pramuka Provinsi Jawa Barat dan PD Pasar Bermartabat serta penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BBPOM di Bandung dengan Pengurus Daerah IAI Jawa Barat yang disaksikan oleh Kepala Badan POM, Penny K. Lukito. Hasil pengawasan BBPOM di Bandung selama tahun 2016, berdasarkan nilai keekonomian temuan menunjukan bahwa pelanggaran di bidang Obat dan Makanan didominasi oleh temuan kosmetik dan obat tradisional. Selama periode Januari-pertengahan Desember tahun 2016, BBPOM di Bandung telah menindaklanjuti 24 perkara secara pro-justicia. Sebanyak 2 perkara sudah Tahap II, 9 perkara sudah P21, 2 perkara P19, 8 perkara sudah Tahap I, dan 3 perkara sudah SPDP. Hasil putusan persidangan terhadap pelaku yang mengedarkan Obat dan Makanan illegal bervariasi, mulai dari sanksi terendah percobaan 6 bulan hingga yang tertinggi berupa kurungan 18 bulan dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Gubernur Jawa Barat yang diwakili oleh Asisten 4 Sekda Jabar M. Solihin pada sambutannya memberikan terhadap Kinerja BBPOM di Bandung. Sedangkan Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menyatakan bahwa Komisi IX akan terus memberi dukungan terhadap tugas-tugas Badan POM.