Mutu dan kualitas obat yang diproduksi telah terjamin dengan penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) oleh suatu Industri farmasi, namun demikian untuk tetap memastikan mutu sepanjang jalur distribusi ataupun penyaluran maka para distributor diwajibkan untuk mengimplementasikan Good Distribution Practice atau Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Hal tersebut antara lain disampaikan oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung Abdul Rahim dalam menyampaikan sosialisasi CDOB pada Rapat Kerja Nasional para pengurus, pimpinan Cabang serta Apoteker Penanggung Jawab PT. Distriversa Buanamas, senin 11 Januari 2016 di Bandung.
Kepala Badan POM pada tahun 2012 telah mengeluarkan surat keputusan tentang pedoman teknis Cara Distribusi Obat yang baik , pada pedoman tersebut selain diatur aspek-aspek CDOB yaitu Manajemen mutu, Organisasi dan Personalia, Bangunan dan Pearalatan, Operasional, Inspeksi diri, Penanganan keluhan, Transportasi, sarana distribusi berdasarkan kontrak serta aspek Dokumentasi. Juga ada Anex I tentang Bahan Obat, Anex II tentang Produk rantai dingin serta Anex III tentang narkotika dan psikotropika.
Penerapan CDOB disuatu sarana distribusi farmasi ditujukan untuk terlaksananya pengam,anan lalulintas obat dan penggunaan obat untuk melindungi masyarakat dari kesalahan dan penyalahgunaan obat, juga untuk menjamin keabsahan dan mutu obat yang sampai kekonsumen adalah obat yang efektif, aman dan dapat digunakan sesuai dengan tujuan penggunaannya serta menjamin penyimpanan obat aman dan sesuai dengan yang dipersyaratkan termasuk selama transportasi.
Kepala BBPOM di Bandung menyambut baik acara sosialisasi ini, karena untuk melaksanakan CDOB secara konsisten dibutuhkan komitmen dari seluruh warga organisasi, dari level tinggi hingga kebawah, CDOB bukan hanya tanggung jawab dari Apoteker Penanggung Jawab saja.