Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN-WOMI) Provinsi Jawa Barat telah dicanangkan pada 22 April 2013 melalui penandatanganan komitmen bersama anti produk ilegal oleh berbagai antara lain Badan POM/Balai Besar POM di Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kanwil Dirjen Bea Cukai; Unsur Pelaku Usaha (GP Farmasi, GP Jamu, Aprindo, GAPMMI); Unsur Masyarakat (PKK Prov. Jawa Barat, LPKSM, MUI Jawa Barat, Universitas Padjadjaran, IAI dan IDI).
GN-WOMI merupakan satu inisiatif kegiatan dari satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal, sebagai suatu gerakan nasional yang berupa gerakan moral yang melibatkan seluruh pihak baik instansi pemerintah, masyarakat umum dan stakeholder (pabrik farmasi, distributor, dan sebagainya) untuk berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran untuk memerangi obat dan makanan ilegal. Gerakan ini merupakan salah satu bentuk pengawasan dengan cara menekan demand masyarakat, disamping pengawasan melalui supply reduction yang telah dilakukan Badan POM.
Sebagai tindak lanjut dari pencanangan GN-WOMI tersebut, Balai Besar POM di Bandung melakukan pengawasan terhadap peredaran obat, obat
tradisional, kosmetika dan makanan ilegal di wilayah Jawa Barat.
Hasil Pengawasan Balai Besar POM di Bandung pada hari senin, 20 Mei 2013 ditemukan produk kosmetika ilegal di Kabupaten Sumedang. Produk
tersebut ditemukan di 3 (tiga) lokasi berbeda yaitu : di sebuah rumah yang dijadikan gudang tempat penyimpanan bahan baku, produk setengan
jadi, produk jadi dan bahan kemasan. Ditempat lainnya petugas menemukan rumah tinggal yang dijadikan tempat produksi kosmetika dan tempat
penyimpanan dokumen. Perkiraan nilai produk jadi sejumlah Rp. 200.000.000,- terbilang (dua ratus juta rupiah).
Kepada Masyarakat, dihimbau agar waspada dalam memilih kosmetika yang akan digunakan. Pilih kosmetika dengan informasi yang lengkap tercantum pada label kemasan dan sesuai kebutuhan. Jangan terpengaruh dengan promosi yang berlebihan. Masyarakat juga diharapkan agar melapor kepada Badan POM atau Balai Besar POM di Bandung apabila menduga adanya produksi dan peredaran obat, kosmetika dan makanan ilegal melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI di Jakarta, nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau melalui ULPK Balai Besar POM di Bandung di nomor telepon 022-426662, fax 022-4213150, HP:081320707035, email : bpom_bandung@pom.go.id.
Balai Besar POM di Bandung