Pada hari Sabtu tanggal 3 September 2016, aula Gedung PGRI di Kompleks Perkantoran Kecamatan Tegal Waru, Karawang dipadati oleh warga masyarakat Tegal Waru dan sekitarnya yang mengikuti kegiatan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung. Acara dibuka secara resmi oleh tokoh masyarakat sekaligus anggota DPR RI dari Komisi IX, Putih Sari.
Setelah pembukaan acara, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai keamanan pangan di lingkungan rumah tangga, tips-tips memilih pangan yang baik, hasil pengawasan keamanan pangan di Kabupaten Karawang, serta prosedur pendaftaran pangan industri rumah tangga. Bertindak selaku narasumber pada KIE Keamanan Pangan di Jawa Barat kali ini adalah Putih Sari, Siti Rulia dan Ivie Yustiaji dari BBPOM di Bandung, serta Neni Rosnani dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.
Antusiasme peserta KIE semakin bertambah karena selain disampaikannya materi terkait keamanan pangan, acara ini juga dimeriahkan oleh pertunjukan kesenian berupa tarian daerah Jawa Barat yang dibawakan oleh beberapa penari cantik.
Untuk lebih meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan pangan yang tidak aman, beberapa sampel pangan yang diperoleh dari sekitar lokasi acara turut diuji oleh tim Food Security BBPOM di Bandung. Dari 13 sampel pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya, terdapat satu sampel positif mengandung pewarna tekstil rhodamin B, yaitu kerupuk melarat warna merah. Jenis kerupuk ini masih banyak ditemukan di warung-warung yang berada hampir di sepanjang jalan menuju lokasi acara.
Di penghujung acara, peserta KIE kembali diingatkan untuk senantiasa memperhatikan keamanan pangan melalui penerapan 5 kunci keamanan pangan di rumah tangga agar kesehatan keluarga dapat lebih terjaga karena kesehatan merupakan aset yang tidak ternilai harganya. Jika seluruh lapisan masyarakat cerdas dalam memilih dan mengonsumsi pangan, diharapkan peredaran pangan yang mengandung bahan berbahaya dapat berkurang bahkan hilang sama sekali karena pangan yang tidak aman tersebut tidak lagi dibeli dan dikonsumsi oleh masyarakat.