Kepolisian Sektor Klapanunggal Bogor bersama dengan Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung pada hari Kamis, 27 Agustus 2015 melakukan penggerebegan disebuah tempat di Desa kembang kuning, kecamatan Klapanunggal Bogor yang diduga memproduksi Kecap dan Sambel tanpa izin edar. Pada sarana tersebut terlihat sanitasi yang kurang terpelihara, genangan air, sampah, dinding sebagian terbuka, lantai kotor.
Sebelum melakukan penggerebegan dalam melakukan penyelidikan pihak Kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan BBPOM di Bandung terkait izin edar dari produk kecap dan sambel yang dicurigai illegal tersebut. Hasil pengujian secara laboratorium dari sampel yang curigai mengandung bahan pengawet yang melebihi batas keamanan.
Produk-produk tanpa izin edar tersebut selanjutnya diamankan oleh petugas kepolisian untuk proses lebih lanjut. Sedangkan untuk keperluan terkait keamanan produk, petugas BBPOM mengambil 4 item contoh sambel, kecap dan pewarna yang digunakan untuk dilakukan pemneriksaan secara laboratorium.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan guna melindungi kesehatan masyarakat, dilarang mengedarkan pangan tanpa izin edar, memproduksi pangan yang mengandung bahan tambahan melebihi ambang batas, memproduksi pangan dari sarana yang tidak memenuhi sanitasi, serta mengedarkan pangan yang tidak memenuhi persyaratan label.