Kepolisian Berwenang Menindak Produk Kosmetik Ilegal

04-09-2015 Bandung Dilihat 5122 kali

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung dalam melakukan pengawasan produk Obat, Makanan, termasuk Kosmetik,  melakukan pengawasan pre market, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan sarana produksi untuk rekomendasi izin produksi dan melakukan evaluasi dari dokumen yang diajukan mengenai keamanan sebelum memberikan notifikasi atau izin edar dari produknya. Pada saat produk sudah beredar BBPOM di Bandung melakukan pengawasan post market dengan melakukan sampling produk Kosmetika di pasaran dan dilakukan pengujian di laboratorium BBPOM di Bandung, untuk memeriksa keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan serta klaim apakah masih sesuai dengan dokumen pada saat pendaftaran notifikasi.

 

Hal tersebut dijelaskan kepala BBPOM di Bandung Abdul Rahim pada hari Kamis tanggal 3 September 2015 kepada Agung wartawan media televisi swasta ketika berkunjung ke laboratorium pengujian BBPOM di Bandung.  Agung datang untuk menanyakan mekanisme pengawasan produk Kosmetika, termasuk sekarang yang marak dijual melalui media internet.

 

Abdul Rahim menjelaskan hal penting dalam membeli dan memakai produk Kosmetik adalah dengan melihat apakah produk Kosmetik tersebut masih baik kemasannya, tidak rusak atau penyok, kemudian sudah terdaftar yang ditandai dengan mempunyai notifikasi atau izin edar dari Badan POM dengan kode NA……., kosmetik yang tidak mempunyai izin edar tidak dijamin keamanannya karena tidak melalui proses penilaian oleh Badan POM. Kosmetik tersebut dikategorikan illegal. Untuk produk illegal sudah ada kesepakan antara Badan POM dan Pihak kepolisian bahwa Badan POM melakukan pengawasan terhadap produk dan sarana Kosmetik Legal, sedangkan pihak Kepolisian berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan Kosmetika illegal yaitu dari sarana pabrik yang tanpa izin usaha dan produk yang tanpa izin edar.

 

Konsumen ataupun masyarakat dapat mengecek produk teregistrasi yang sudah dikeluarkan oleh Badan POM di web site : pom.go.id, buka “daftar produk”, kemudian pilih “produk teregistrasi”, cari produk dengan memasukan nomor registrasi atau merek, akan keluar informasi terhadap produk yang di inputkan. Selain itu jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait produksi dan peredaran Kosmetik secara ilegal, dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1-500-533, sms 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @bpom_ri atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM di Bandung.

Sarana