Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengetahuan mengenai perpajakan penting dimiliki oleh setiap warga negara terutama di lingkup pemerintah. Untuk itu, pada 1 Desember 2015, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung mengadakan sosialisasi mengenai Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah yang diikuti oleh pengelola keuangan dan kegiatan BBPOM di Bandung.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala BBPOM di Bandung Abdul Rahim, dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Amir Basuki Suprapto, Viki Ariawan, Wahyu Sumanjaya, Riki Aditya, dan Devie Wachyu Ferrarie dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara. Para Narasumber tersebut menyampaikan materi mengenai Perpajakan Bagi Bendahara, Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan peserta dapat menerima dan meningkatkan pengetahuan mengenai perpajakan bagi instansi pemerintah untuk membantu mengamankan penerimaan negara yang bersumber dari APBN.