Untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang berbahaya bagi kesehatan, pengawasan obat dan makanan secara pre dan post market secara rutin dilakukan Badan POM. Salah satunya melalui pelaksanaan aksi penertiban pasar dari kosmetika, obat tradisional illegal atau mengandung bahan berbahaya/bahankimiaobat.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung turut melakukan pelaksanaan aksi penertiban pasar tersebut pada beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat dengan hasil temuan sebanyak 29.938 pcs dengan nilai keekonomian sebesar Rp.1.311.899.464,- (satu milyar tiga ratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh empat rupiah), disampaikan Kepala BBPOM di Bandung, Abdul Rahim, saat siaran pers pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016.
Secara rinci temuan tersebut terdiri dari 17.815 pcs kosmetika ilegal senilai lebih dari 903 juta rupiah, 10.746 pcs obat tradisional ilegal senilai lebih dari 400 juta rupiah, 108 pcs pangan ilegal senilai lebih dari 6 juta rupiah. Jenis pelanggaran yang ditemukan saat aksi penertiban antara lain mengadakan, menggunakan, dan menjual produk kosmetika yang tidak ter-notifikasi, obat tradisional dan pangan yang tidak terdaftar; mengadakan, menggunakan, dan menjualproduk “racikan” yang tidak sesuai ketentuan; serta mengadakan, menggunakan, dan menjual produk obat keras tanpa kewenangan/izin sarana yang sesuai.
Peredaran produk ilegal ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan akan dimusnahkan. Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam pengawasan obat dan makanan illegal dengan waspada terhadap obat dan makanan yang dikonsumsinya.