Kasus pangan Bikini Snack yang sensasional beberapa minggu terakhir ini akhirnya menemui ujungnya. Bermula dari viral di media sosial, Badan POM melalui unit pelaksana teknisnya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung, mampu menemukan produsen Bikini Snack dengan memadukan metode investigasi online dan pemeriksaan di lapangan. Waktu pengungkapannyapun relatif singkat yaitu kurang dari 2 hari. Semua berkat kerjasama dan koordinasi cepat yang dilakukan tim BBPOM di Bandung.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku dan sepuluh orang saksi, berujung pada fakta-fakta yang akhirnya dibahas pada gelar kasus yang dipimpin Kepala BBPOM di Bandung Abdul Rahim. Gelar kasus tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum dan Humas, Pusat Penyidikan Obat dan Makanan, dan Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi pangan Badan POM RI. Dari hasil gelar kasus dan koordinasi dengan unit-unit di Badan POM, diputuskan untuk kasus Bikini Snack tidak diteruskan ke proses penyidikan. Hal itu dikarenakan beberapa alasan yaitu: dari fakta-fakta yang ditemukan penyidik tidak ditemukan unsur kesengajaan, adanya unsur ketidaktahuan pelaku, Bikini Snack diproduksi dalam skala kecil di rumah tinggal dengan menggunakan peralatan sederhana dan hasil pengujian tidak ditemukan kandungan bahan berbahaya pada produk jadi.
Untuk tindak lanjutnya, Pertiwi Dermawanti Octaviani (Tiwi) selaku produsen Bikini Snack yang masih berusia 19 tahun dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan produk jadi, bahan baku, bahan kemas, dan juga menandatangani surat pernyataan. Selain itu pelaku juga diminta meminta maaf kepada seluruh Rakyat Indonesia atas keresahan yang ditimbulkan akibat peredaran snack tersebut di depan pers. Tidak hanya pelaku, mentor pelaku dari lembaga pelatihan kewirausahaan Young Entrepreneur Academy (YEA) yang diwakili Direkturnya Kukuh Indra Prasena dan mentor informal yang merupakan rekan sharing bisnis pelaku Saudara Heribertus Tri Admaja juga ikut meminta maaf atas andilnya dalam lahirnya Bikini Snack.
Pemusnahan dan konferensi pers dilakukan hari jumat 26 Agustus pukul 10.00 di BBPOM di Bandung. Dalam pemusnahan tersebut juga dihadiri banyak undangan antara lain Perwakilan Biro Hukum dan Humas Badan POM RI, Pemerintah Kota Bandung, POLDA Jabar, Dinas Kesehatan Kota Bandung dan Depok, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, P2TP2A Jabar dll. Selain itu banyak media lokal dan nasional yang hadir dalam acara tersebut. Acara tersebut berjalan lancar dan diakhiri sesi tanya jawab seputar kasus ini. Pihak dari Dinas Kesehatan Kota Depok langsung melakukan tindak lanjut proaktif dengan mendaftarkan pelaku dalam penyuluhan PIRT yang akan segera diadakan.
Melalui keputusan ini Abdul Rahim mewakili Badan POM menyampaikan pesan untuk wirausahawan baru untuk tetap kreatif, namun dengan memperhatikan norma dan peraturan yang berlaku. Beliau juga berharap dengan kejadian Bikini Snack, usaha kecil menengah dan mikro tidak takut untuk berusaha. Badan POM melalui Balai-balai nya di seluruh Indonesia sangat mendukung perkembangan usaha kecil untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian nasional.