Dalam rangka Pelaksanaan Operasi Terpadu BPOM RI Tahun 2015, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung dan Badan POM RI melakukan sidak ke sebuah Toko Kosmetik di daerah Kota Tasikmalaya, yang diduga sebagai Distributor kosmetik yang tidak memiliki izin edar di wilayah priangan timur.
Selasa (27/10), Petugas PPNS BBPOM di Bandung bersama sama dengan Petugas Badan POM RI melakukan pemeriksaan Distributor kosmetik ilegal yang memiliki beberapa sarana di Kota Tasikmalaya, yaitu 2 buah Toko di daerah Gunung Sabeulah dan sebuah rumah yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan kosmetik ilegal didaerah Tugujaya Kota Tasikmalaya. Dalam operasi tersebut, Petugas berhasil mengamankan dan menyita 205 macam kosmetika tanpa izin edar senilai ± Rp. 1,3 Milyar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa Toko tersebut sudah mendistribusikan kosmetik yang tidak memiliki izin edar selama kurang lebih empat tahun. Pemilik Toko mendapatkan kosmetik ilegal tersebut dari Pasar Asemka Jakarta dengan tidak disertai nota, kemudian barang disimpan di gudang di daerah Tugujaya Kota Tasikmalaya. Kosmetik ilegal tersebut kemudian didistribusikan ke toko-toko sesuai dengan pesanan yang datang, sehingga toko tidak menyimpan kosmetik ilegal tersebut dalam waktu yang lama, selain itu juga, penjualan kosmetik ilegal ini hanya kepada orang yang sudah dikenal atau pelanggannya saja, yang sebagain besar berupa toko dan salon. Sesuai dengan ketentuan pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
Kegiatan mengedarkan kosmetik yang tidak memiliki izin edar melanggar ketentuan pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).