Regulasi terkait pendistribusian sediaan obat harus diketahui dan dijalankan, bukan saja oleh Apoteker Penanggung Jawab tetapi juga didukung oleh seluruh bagian dari sarana distribusi maupun pelayanan. Hal ini mengingat bahwa obat dibuat sedemikian rupa mulai dari Industri Farmasi dengan menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), sarana distribusi dengan menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) hingga kepenyerahan kepada pasien atau pengguna. Semuanya untuk memastikan bahwa keabsahanan mutu obat terjamin hingga ke konsumen dan juga agar sediaan farmasi seperti Napza, obat daftar G tidak menyimpang ke jalur ilegal. Hal tersebut antara lain yang dikatakan oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung Abdul Rahim dalam Seminar hari kamis 18 Mei 2017 di Kota Bandung,
Seminar mengenai Implementasi Regulasi dan Kualifikasi Sarana Farmasi untuk mewujudkan distribusi yang baik dihadiri sekitar 500 orang peserta terdiri atas Apoteker Penanggungjawab Pedagang Besar Farmasi, Penanggungjawab Apotek dan juga Apoteker penanggung jawab di sarana kesehatan milik pemerintah serta juga para kepala Cabang PBF yang ada di Bandung dan sekitarnya. Diadakan oleh Pengurus Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Indonesia kota Bandung.
Sebelumnya dalam kata sambutannya Plt Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Jawa barat Suwarno menyambut baik kegiatan ini dan berharap setelah mendapat materi ini para Apoteker mampu melaksanakan tugas profesinya lebih disiplin serta bertanggungjawab. Sedangkan sambutan panitia oleh Asep Satria menyatakan bahwa acara ini bertujuan menambah pengetahuan terkait regulasi agar segala hambatan dalam pendistribusian obat bisa diatasi dengan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Acara berlangsung dua hari hingga Jumat 19 Mei 2017. Pemateri lain dari Dinas Kesehatan serta dari Ikatan Apoteker Indonesia.