Edukasi Cerdas Penggunaan Obat, BBPOM di Bandung dan Komisi IX DPR RI Gelar KIE di Kota Bogor

23-10-2026 Umum Dilihat 15 kali

BOGOR – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung bekerja sama dengan Komisi IX DPR RI menggelar kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Obat dan Makanan pada Minggu (18/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Salak The Heritage, Kota Bogor ini diikuti oleh ratusan warga masyarakat yang hadir dengan antusias untuk meningkatkan wawasan terkait keselamatan, pengawasan, serta penggunaan obat secara bijak.

Acara dibuka secara resmi oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, S.Th.I., MM. Dalam pemaparannya yang bertajuk "Peran DPR RI dan BPOM dalam Sistem Pengawasan Obat dan Makanan", Neng Eem menekankan pentingnya pengawasan terpadu serta kolaborasi antara lembaga legislatif dan BPOM guna memformulasikan regulasi dan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat dari risiko produk berbahaya.

Sesi dilanjutkan oleh Kepala BBPOM di Bandung, Drs. I Made Bagus Gerametta, Apt. yang membawakan materi bertajuk "Konsumen Cerdas, Kenali Obat dan Cegah Penyalahgunaannya". Dalam pemaparannya, I Made Bagus Gerametta menekankan pentingnya penguatan Sinergi Tiga Pilar Pengawasan Obat, yaitu pengawasan oleh pemerintah, pelaku usaha, serta peran aktif masyarakat sebagai konsumen..

Guna mewujudkan konsumen yang cerdas, Kepala BBPOM di Bandung memaparkan poin-poin penting dalam mengenali obat dan pengunaannya:

  • Mengenali Golongan Obat dari Logo: Masyarakat diajak memahami penandaan identitas obat, mulai dari Obat Bebas (lingkaran hijau), Obat Bebas Terbatas (lingkaran biru disertai tanda peringatan khusus), Obat Keras (lingkaran merah huruf K yang hanya bisa diperoleh dengan resep dokter), hingga Narkotika (tanda palang merah).

  • Bahaya Penyalahgunaan Obat: Penggunaan obat yang tidak sesuai indikasi, melebihi dosis, atau tanpa resep dokter dapat memicu ketergantungan fisik dan psikis, kerusakan organ tubuh (seperti jantung, hati, dan ginjal), hingga risiko kehilangan kesadaran dan kematian.

  • Pencegahan Resistensi Antimikroba: Mengonsumsi antibiotik/antimikroba tanpa resep dokter dapat memicu resistensi atau kebalnya mikroba terhadap obat. Masyarakat diminta tidak membeli antibiotik secara bebas dan wajib menuntaskan konsumsi antibiotik yang diresepkan sampai habis.

  • Cara Membuang Obat dengan Benar: Obat tua atau sisa tidak boleh dibuang sembarangan. Untuk obat padat (tablet/kapsul), hancurkan dan campur dengan tanah sebelum dibuang; hilangkan seluruh label/etiket wadah; serta rusak/gunting dus dan blister obat guna mencegah daur ulang oleh oknum tidak bertanggung jawab.

I Made Bagus Gerametta kembali mengingatkan warga untuk selalu membeli obat di sarana resmi (seperti apotek dan toko obat berizin) serta senantiasa menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum mengonsumsi obat. 

Melalui kegiatan KIE terpadu ini, BBPOM di Bandung bersama Komisi IX DPR RI berharap masyarakat Kota Bogor semakin mandiri, cermat, dan berdaya dalam menjaga kesehatan diri serta keluarga dari bahaya penyalahgunaan obat.
(RR)

 

Sarana