Desa Pangan Aman Perkuat Pencegahan Stunting melalui Kolaborasi Pemerintah Daerah

13-01-2026 Umum Dilihat 206 kali

Bandung - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat upaya keamanan pangan berbasis masyarakat melalui Program Desa dan Kelurahan Pangan Aman. Program yang pertama kali diinisiasi pada tahun 2014 dengan nama Gerakan Keamanan Pangan Desa ini bertujuan meningkatkan kemandirian masyarakat desa dalam menjamin ketersediaan pangan yang aman sekaligus memperkuat perekonomian desa. Pada tahun 2022, program tersebut direvitalisasi menjadi Desa dan Kelurahan Pangan Aman. Hingga kini, program tersebut masih menjadi salah satu prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta berperan mendukung percepatan penurunan dan pencegahan stunting.

Dalam pelaksanaannya, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia berkolaborasi dengan pemerintah daerah kabupaten dan kota untuk menetapkan desa stunting maupun non stunting yang berpotensi diintervensi. Program ini dijalankan melalui empat strategi utama, yakni penguatan kapasitas desa melalui advokasi kelembagaan dan pelatihan kader keamanan pangan, pemberdayaan komunitas desa, pengawasan keamanan pangan, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan.

Pemberdayaan masyarakat dalam program ini dilakukan dengan memperhatikan sisi penawaran (supply) dan permintaan (demand). Dari sisi supply, para pelaku usaha dan penyedia pangan diedukasi mengenai Cara Produksi Pangan yang Baik. Sementara dari sisi demand, edukasi keamanan pangan diberikan kepada kelompok sasaran seperti ibu hamil, ibu menyusui, ibu yang memiliki anak stunting, ibu rumah tangga, serta remaja. Materi edukasi meliputi keamanan pangan, lima kunci keamanan pangan, serta pencegahan dan penanganan keracunan pangan. Program Desa dan Kelurahan Pangan Aman juga dapat diintegrasikan dengan berbagai kegiatan masyarakat, seperti posyandu dan program Makan Bergizi Gratis sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh kelompok rentan.

BPOM menegaskan bahwa pemerintah daerah dan pemerintah desa merupakan garda terdepan dalam keberhasilan program ini karena memiliki akses dan interaksi langsung dengan masyarakat. Melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, serta pelibatan aktif masyarakat, pemerintah daerah dan desa diharapkan mampu mereplikasi program Desa dan Kelurahan Pangan Aman secara mandiri.

Dengan implementasi yang berkelanjutan, Program Desa dan Kelurahan Pangan Aman diharapkan mampu membentuk sumber daya manusia Indonesia yang unggul, sehat, dan berdaya saing, sebagai fondasi menuju terwujudnya Indonesia Emas 2045.  -AYA-

Sarana