Cek Pangan Olahan Anda Dengan K.I.K

09-07-2015 Bandung Dilihat 2190 kali

Demikian yang disampaikan oleh Abdul Rahim Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung saat ditanya oleh pembawa acara TVRI Bandung, bagaimana masyarakat mengetahui pangan olahan yang baik atau tidak. Rahim menjelaskan dengan mengecek KIK yaitu K Kemasan pangan, apakah kemasan masih dalam kondisi baik, tidak rusak atau penyok, I yaitu Izin edar, apakah pangan sudah mempunyai izin edar dari Badan POM atau Dinas Kesehatan untuk Pangan Industri Rumah Tangga, serta K Kadaluarsa, pastikan pangan yang dikonsumsi belum melewati batas Kadaluarsa.

 

BBPOM di Bandung diundang oleh TVRI untuk menjelaskan pengawasan BBPOM di Bandung menjelang hari Raya Iedul Fitri. Dialog yang diadakan pada hari Rabu 8 Juli 2015 berlangsung setelah waktu berbuka puasa. Dalam kesempatan tersebut Rahim menjelaskan temuan Intensifikasi pengawasan pangan yang dilakukan oleh BBPOM di Bandung yang dimulai dua minggu sebelum memasuki bulan puasa hingga sekarang.

 

Hingga 3 minggu bulan puasa ini BBPOM di Bandung telah menemukan produk pangan diluar Parsel sebanyak 165 item dengan jumlah  20.491 kemasan pangan yang tidak memenuhi ketentuan. Sebagian besar karena tidak mempunyai izin edar 60%, kemudian tidak memenuhi ketentuan label 22 %, pangan rusak 14 % dan pangan yang labelnya tidak ada bahasa Indonesia 4 %. Nilai keseluruhan pangan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut sebesar Rp. 764.109.300,-. Sedangkan pemeriksaan parsel  ditemukan 2 item produk pangan yang tidak mempunyai izin edar dengan jumlah 290 kemasan. Data ini akan terus berubah karena pengawasan pangan selama bulan puasa ini masih terus berlangsung.

 

Selain memeriksa pangan olahan BBPOM di Bandung juga melakukan pengujian ditempat terhadap makanan takjil puasa. Dari pengecekan dengan menggunakan mobil laboratorium keliling itu, masih ditemukan penggunaan bahan berbahaya dalam makanan Takjil.

 

Terakhir Rahim juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli produk pangan, kepada para produsen juga diingatkan kembali agar memproduksi pangan yang memenuhi keamanan, mutu pangan yang dibuatnya. Demikian juga kepada para penjual agar menjual produk Pangan yang memenuhi ketentuan.

Sarana