Bincang Pagi Dengan Wartawan

23-01-2015 Bandung Dilihat 2670 kali

Akhir-akhir ini pemilik  kosmetik illegal di Wilayah Jawa Barat kena tangkap, baik oleh Balai Besar POM di Bandung maupun pihak Kepolisian, yang masih hangat terjadi adalah penangkapan oleh pihak Kepolisian di Kabupaten Karawang, sehingga mendorong pemburu berita dari media elektronik Trans 7 dipagi hari ini untuk mewawancarai  Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Balai Besar POM di Bandung, Dra. Dela Triatmani, Apt.

 

Dalam perbincangan pagi ini wartawan Trans 7 Bapak Fredi menanyakan apa yang dimaksud dengan kosmetik  legal,  Dra. Dela Triatmani menjelaskan bahwa Kosmetik legal harus memiliki pertama Ijin Industri dari Dinas Perindag, memiliki ijin produksi dari Kemenkes, memiliki notifikasi sebagai ijin edar dari Badan POM dan tentunya pabrik harus memenuhi ketentuan CPKB.  Terkait dengan penggerebegan kosmetik di Kabupaten Karawang, Dra. Dela menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap kepolisian yang berinisial “A” adalah pelaku yang sama pengedar kosmetik tanpa ijin edar yang sudah kami tangkap pada tahun 2013, bahkan sudah  diproses secara hukum dan sudah putusan pengadilan. Untuk kasus penggerebegan pabrik kosmetik illegal di Karawang sekarang bahwa barang bukti kosmetik selain tidak punya ijin edar dan ijin produksi, juga diduga mengandung bahan berbahaya. Hasil pengujian kandungan bahan berbahaya dalam kosmetik sedang dalam proses pengujian di Balai Besar POM di Bandung.

 

Mudah-mudahan dengan penangkapan ini, dapat dilanjutkan dengan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sehingga membuat efek jera bagi pelaku kejahatan perdagangan produk illegal dimuka bumi Indonesia tercinta ini.

 

Balai Besar POM Di Bandung

Sarana