Cirebon, 30 September 2026 – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengawasan obat dan makanan melalui audiensi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon. Audiensi yang dilakukan BBPOM Di Bandung diwakili oleh Leni Maryati dan tim dilaksanakan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan pemasukan obat dan makanan di wilayah Jawa Barat, khususnya terhadap produk yang masuk melalui jalur barang kiriman maupun barang bawaan penumpang. Pada kegiatan ini turut hadir pula tim dari Loka POM di Kabupaten Indramayu. Pertemuan disambut baik oleh Koen Rahmanto selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon beserta jajaran.
Pada pertemuan tersebut dibahas mekanisme pengawasan, pertukaran data dan informasi, penetapan person in charge (PIC) antara UPT BPOM dan Kantor Bea dan Cukai, serta sejumlah isu teknis yang memerlukan koordinasi dan kolaborasi antar instansi. Berdasarkan informasi yang disampaikan tim Bea Cukai Cirebon, hingga saat ini pemasukan obat dan makanan untuk keperluan pribadi melalui Bandara Kertajati masih relatif terbatas. Dalam kurun waktu 2025–2026, tercatat dua pemasukan komoditi obat dan satu pemasukan kosmetik yang telah ditegah oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon. Meskipun jumlahnya terbatas, pengawasan tetap menjadi aspek penting dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Koordinasi juga difokuskan pada pengawasan pemasukan Obat dan Makanan untuk penggunaan pribadi, khususnya terhadap barang kiriman dan barang bawaan penumpang yang terkena larangan dan/atau pembatasan (lartas) BPOM. Selain itu, dibahas pula pengawasan terhadap barang kiriman maupun barang bawaan penumpang dari luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang obat dan makanan.
Penguatan koordinasi antara BBPOM di Bandung dan Bea Cukai Cirebon menjadi langkah penting dalam membangun sistem pengawasan yang lebih terintegrasi. Melalui pertukaran informasi dan koordinasi yang efektif, pengawasan dapat dilakukan sejak produk memasuki wilayah Indonesia hingga potensi peredarannya di masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, kedua instansi menyepakati penguatan pertukaran informasi, koordinasi pengawasan, serta tindak lanjut terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kolaborasi ini diharapkan dapat semakin meningkatkan efektivitas pengawasan pemasukan Obat dan Makanan untuk penggunaan pribadi, terutama terhadap barang kiriman dan barang bawaan penumpang yang termasuk dalam kategori lartas BPOM.
Sinergi BBPOM di Bandung dengan Bea Cukai Cirebon merupakan bagian dari upaya bersama dalam membangun sistem pengawasan obat dan makanan yang komprehensif. Dengan koordinasi yang berkelanjutan, kedua instansi berkomitmen memperkuat pengawasan untuk mendukung terjaminnya keamanan, mutu, dan manfaat produk obat dan makanan yang digunakan dan beredar di masyarakat. Langkah tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen bersama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat Indonesia.
(RAR)