BBPOM di Bandung Percepat Penerbitan Izin Penerapan CPPOB melalui Bimtek dan Evaluasi Dokumen Sertifikasi

24-11-2025 Umum Dilihat 293 kali

Bandung, 21 November 2025 — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Desk Evaluasi Dokumen Sertifikasi CPPOB pada 20–21 November 2025 di Ruang Amartapura, El Royale Hotel Bandung. Kegiatan yang diikuti oleh 59 pelaku usaha pangan olahan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat pemenuhan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB) sebagai syarat dasar registrasi pangan bagi UMKM dan sebagai bentuk pendampingan program PRABU UMKM JUARA.

Kegiatan dibuka oleh Inspektur Utama BPOM, Yan Setiadi, yang menegaskan komitmen BPOM dalam memperkuat integritas layanan publik dan memastikan penerapan CPPOB sebagai fondasi keamanan pangan nasional. Inspektur Utama menyampaikan bahwa peningkatan kualitas UMKM harus dibarengi pemenuhan standar keamanan pangan yang konsisten agar produk pangan yang beredar aman dikonsumsi masyarakat.

Turut hadir Kepala BBPOM Bandung, I Made Bagus Gerametta, yang memberikan penguatan terkait upaya pendampingan UMKM melalui percepatan layanan IP CPPOB. Kepala Balai menekankan bahwa IP CPPOB tidak dipungut biaya, serta mengajak seluruh pelaku usaha memanfaatkan kegiatan ini untuk memastikan kesiapan mengikuti desk registrasi pangan yang akan diselenggarakan berikutnya.

Sesi materi dilanjutkan dengan paparan mengenai budaya integritas dan pengawasan obat dan makanan oleh Yudianto, Inspektur II BPOM. Narasumber menekankan pentingnya penerapan integritas pada seluruh lini pelayanan, termasuk larangan gratifikasi dan pemanfaatan kanal pelaporan whistleblowing system BPOM.

Materi teknis mengenai IP CPPOB dan Penerapan CPPOB disampaikan oleh Aritia, dari Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan BPOM. Paparan mencakup persyaratan dokumen CPPOB, penilaian mandiri untuk UMK, integrasi OSS–e-sertifikasi, serta 25 aspek penilaian CPPOB yang harus dipenuhi sebelum proses sertifikasi.

Narasumber dari Pemerintah Daerah, Windhy Wuryaning Tyas Primbandini, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung, menyampaikan materi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai ketentuan PP 28 Tahun 2025. Pemaparan mencakup mekanisme OSS terbaru, pengelompokan tingkat risiko usaha, perizinan UMKU, serta verifikasi persyaratan dasar seperti KKPR dan persetujuan lingkungan.

Sesi diskusi berjalan dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait perpindahan lokasi produksi, penggunaan dapur rumah tangga sebagai sarana produksi, pengelolaan limbah, validasi peralatan, perubahan alamat melalui OSS, hingga ketentuan perizinan untuk adonan beku (frozen dough). Narasumber memberikan penjelasan teknis berdasarkan regulasi terbaru BPOM dan OSS.

Pada hari kedua, para peserta mengikuti desk evaluasi dokumen bersama evaluator e-sertifikasi BPOM untuk memastikan kesesuaian dokumen CAPA sebelum proses sertifikasi. Kegiatan ditutup dengan penyerahan 13 Sertifikat Izin Penerapan CPPOB kepada UMKM yang telah memenuhi seluruh aspek penerapan CPPOB.

Kegiatan ini menjadi bukti komitmen BBPOM Bandung dalam meningkatkan kapasitas UMKM, mempercepat proses perizinan, serta memastikan keamanan dan mutu pangan olahan yang dihasilkan pelaku usaha sesuai regulasi nasional. (DP)

Sarana