BBPOM BANDUNG UNGKAP PABRIK MIE BASAH BERFORMALIN

28-01-2015 Bandung Dilihat 4392 kali

Rupanya...., pemberitaan penangkapan produksi mie basah mengandung formalin dan boraks yang gencar di media, tidak membuat Sdr. HH menghentikan kegiatan usahanya memproduksi mie basah dengan menggunakan formalin dan boraks. Hal ini terungkap, setelah Petugas Balai Besar POM di Bandung melakukan pemeriksaan ke lokasi pembuatan mie formalin di Desa Cikondang RT 002 RW 011 Desa Cipacing Kec. Jatinangor Kab. Sumedang.

 

Berawal informasi dari masyarakat, pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 sekira pukul 15.30 WIB, Petugas Balai Besar POM di Bandung melakukan pemeriksaan ke sebuah rumah yang terletak di Desa Cikondang RT 002 RW 011 Desa Cipacing Kec. Jatinangor Kab. Sumedang. Ternyata Rumah tersebut dijadikan tempat produksi mie basah yang mengandung formalin dan Boraks, dengan kapasitas produksi 2 ton setiap hari. 

 

Pada pemeriksaan tersebut, Petugas PPNS  BBPOM Bandung menyita 1,75 ton mie basah, 3 jerigen cairan formalin, 1 karung boraks, bahan baku mie dan mesin cetak mie. Mie basah yang disita tersebut awalnya akan di edarkan ke pasar-pasar di Bandung dan sekitarnya, yaitu Ujung Berung, Gede Bage, Ciwastra, Bale Endah, Tanjung Sari, Parakan Muncang, Cicalengka, Dangdeur, Cileunyi, Lembang, Sumedang dan Garut dengan omset penjualan ± Rp.10juta per hari.

 

Formalin dan Boraks merupakan bahan berbahaya dan dilarang digunakan pada produk pangan. Penggunaan bahan ini melanggar undang-undang no. 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana berupa pidana pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

Balai Besar POM di Bandung

Sarana