Sebagai mana diberitakan sebelumnya (http://www.pom.go.id/new/view/more/berita/13517/PPNS-BBPOM-di-Bandung-Amankan-111-Karung-Produk-Terasi-Mengandung-Rhodamin-B.html) sebuah pabrik terasi yang diduga menggunakan pewarna tekstil di daerah Kp. Legok Cipari Sukawening kab. Garut digerebek oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung bersama Korwas PPNS Polda Jabar, Selasa (29/8) pukul 10.00 WIB.
Berawal dari laporan pengaduan masyarakat mengenai peredaran terasi yang mengandung pewarna dilarang, PPNS Balai Besar POM Bandung melakukan investigasi dan menemukan lokasi pabrik pembuatan terasi didaerah Kp. Legok Cipari Sukawening Kab. Garut, yang merupakan kawasan pesawahan jauh dari pemukiman penduduk. Selanjutnya pada hari Selasa (29/8) PPNS Balai Besar POM Bandung melakukan pemeriksaan ke Pabrik terasi tersebut.
Pada saat pemeriksaan, pabrik sedang beroperasi memproduksi terasi dengan kondisi ruangan produksi sangat kotor dan bau. Produksi dilakukan oleh 4 orang karyawan dengan kapasitas produksi sebesar 500–700kg per hari. Pada pemeriksaan tersebut, Petugas PPNS Balai Besar POM Bandung menemukan produk jadi terasi merah, Bahan baku terasi yang terdiri dari ikan asin, terasi putih, rebon, tepung ikan, garam dan pewarna merah, dan peralatan produksi.
Untuk memastikan, Petugas PPNS melakukan uji cepat dengan Testkit Rhodamin-B dan hasilnya menyatakan bahwa produk jadi terasi merah dan bahan pewarna merah yang digunakan positif mengandung Rhodamin-B. Berdasarkan hasil uji cepat tersebut, sebanyak 7 ton produk terasi merah yang akan disitribusikan ke pasar-pasar didaerah Garut dan Bandung, disita oleh Petugas PPNS BBPOM Bandung, selain itu Petugas juga menyita bahan baku pembuatan terasi, dan peralatan produksinya.
Rhodamin B merupakan pewarna sintetis berbentuk serbuk kristal, berwarna hijau atau ungu kemerahan, tidak berbau, dan dalam larutan akan berwarna merah terang berpendar/berfluorosensi. Rhodamin B merupakan zat warna golongan xanthenes dyes yang digunakan pada industri tekstil dan kertas, sebagai pewarna kain dan kertas. Nama lain rhodamin B adalah D and C Red no 19, Food Red 15, ADC Rhodamine B, Aizen Rhodamine, dan Brilliant Pink. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 239/MenKes/Per/V/85 tentang zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya, Rhodamin-B termasuk kedalam bahan berbahaya, karena berbahaya bagi kesehatan.
Melakukan produksi dan mengedarkan produk pangan berupa Terasi dengan menggunakan bahan yang dilarang, seperti Rhodamin-B, melanggar ketentuan pasal 75 ayat (1) Undag-Undag RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pelanggaran tersebut diancam dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 136 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.