Petugas PPNS Balai Besar POM di Bandung berhasil mengamankan 16 ton gula cair karamel yang berasal dari sampah permen di wilayah Sukabumi, Jum’at, 12/02/2015.
Usaha pembuatan gula cair karamel di daerah Kebon Danas Kelurahan Karang Tengah Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi, milik Sdr. DJ, terpaksa dihentikan setelah Petugas Balai Besar POM di Bandung menemukan bahan baku yang digunakan berasal dari sampah permen. Usaha yang sudah berlangsung sejak tahun 2002 memiliki kapasitas produksi 600 kg per hari atau rata-rata produksi perbulan mencapai 14,4 ton gula cair. Sebagian besar gula cair karamel tersebut didistribusikan ke industri rumah tangga untuk berbagai pembuatan makanan, seperti es krim cone, semprong, kremes dan brondong. Omset penjualan gula cair karamel mencapai Rp. 57 Juta per bulan.
Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, Petugas Balai Besar POM Bandung melakukan pemeriksaan CV. MW di Kebon Danas Kelurahan Karang Tengah Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi. Pada pemeriksaan tersebut petugas menemukan bahwa kondisi pabrik tidak memadai untuk melakukan produksi pangan dan bahan baku yang digunakan berasal dari permen yang sudah rusak atau kadaluarsa. Sebanyak 16 ton gula cair karamel, bahan baku, dan sejumlah alat produksi disita oleh PPNS Balai Besar POM Bandung untuk diproses lebih lanjut.
Pemilik usaha gula cair karamel tersebut diduga melanggar Pasal 135, Pasal 140 dan Pasal 144 Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidanan berupa pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah); dan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Balai Besar POM di Bandung