BBPOM Bandung Laksanakan Survei Pasar 2026 di Pasar Sehat Soreang

17-06-2026 Umum Dilihat 184 kali

Bandung, 10 Juni 2026 – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung melaksanakan kegiatan Survei Pasar Tahun 2026 di Pasar Sehat Soreang, Kabupaten Bandung, sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan keamanan pangan di pasar rakyat melalui Program Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas (PPABK).

Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan olahan yang beredar di masyarakat serta mendorong komunitas pasar agar lebih berdaya dan mandiri dalam melakukan pembinaan serta pengawasan keamanan pangan di lingkungan pasar. Program Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas merupakan salah satu strategi BPOM dalam meningkatkan perlindungan konsumen dari risiko pangan yang mengandung bahan berbahaya.

Dalam pelaksanaannya, survei pasar mencakup sejumlah tahapan kegiatan, yaitu identifikasi pasar rakyat untuk pengendalian bahan berbahaya, identifikasi pedagang pasar dan inventarisasi bahan berbahaya serta pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya, pengambilan sampel (sampling), pengujian laboratorium dan pelaporan hasil pengujian, hingga monitoring dan evaluasi terhadap hasil kegiatan yang telah dilaksanakan.

Sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat, pasar rakyat memiliki peran penting dalam menyediakan pangan yang aman bagi konsumen. Oleh karena itu, penerapan prinsip keamanan pangan harus menjadi bagian dari setiap aktivitas perdagangan yang melibatkan seluruh komunitas pasar. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan pasar yang aman dari penggunaan bahan berbahaya dalam pangan.

BBPOM di Bandung menilai masih diperlukan penguatan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran pangan di pasar rakyat. Pasalnya, dalam berbagai kegiatan pengawasan sebelumnya masih ditemukan produk pangan yang mengandung bahan berbahaya seperti boraks, formalin, methanyl yellow dan rodamin. Keberadaan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat apabila dikonsumsi dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Kegiatan identifikasi pedagang pasar dan inventarisasi bahan berbahaya menjadi salah satu tahapan penting yang harus dilakukan setelah suatu pasar rakyat ditetapkan sebagai pasar yang akan dibina dalam Program Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas. Melalui kegiatan ini, diharapkan potensi peredaran pangan yang mengandung bahan berbahaya dapat dideteksi lebih dini sehingga langkah pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan secara efektif.

BBPOM di Bandung berharap sinergi antara pemerintah daerah, pengelola pasar, pedagang, dan masyarakat dapat terus diperkuat guna mewujudkan pasar rakyat yang sehat, aman, dan bebas dari bahan berbahaya demi melindungi kesehatan konsumen. – FRM -

Sarana