Pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2015 Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi, ST., M.Si melaksanakan kunjungan reses ke kantor kepolisian resort kabupaten Bandung di Soreang. Kunjungan ke daerah pemilihan Jabar II ini untuk mengetahui lebih mendalam kasus temuan pabrik obat ilegal yang memproduksi tablet Carnophen beberapa waktu lalu.
Kapolres kabupaten Bandung yang diwakili oleh Kasat Reskrim, AKP Wisnu, SH, SIK menjelaskan kronologis temuan kegiatan pabrik ilegal tersebut. Berawal dari kecurigaan dari sebuah Ruko tempat olahraga yang disewa seseorang, yang pada siang hari terlihat sepi dan gelap, namun ketika malam hari ramai oleh kegiatan yang mencurigakan. Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kegiatan mengemas jutaan tablet Carnophen yang dicurigai ilegal. Setelah itu dikembangkan lagi dan ditemukan di lokasi yang berbeda kegiatan memproduksi tablet dan puluhan bahan baku pembuat obat.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung yang didampingi Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan Dela Triatmani serta 3 PPNS BBPOM Bandung menjelaskan bahwa BBPOM mendukung penuh pengungkapan kasus ini, hasil uji laboratorium BBPOM Bandung menunjukan bahwa tablet sampel barang bukti positif mengandung bahan aktif Karisoprodol, Parasetamol dan Kofein. BBPOM Juga akan memberikan keterangan Ahli terkait Kasus tersebut yang diButuhkan oleh Penyidik Polres Bandung sebagai kelengkapan berkas ke Pengadilan.
Dede Yusuf yang merupakan anggota DPR dari daerah pemilihan Jabar II; kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini mengungkapkan rasa terimakasih kepada Polres kabupaten Bandung yang berhasil mengungkap kasus ini. Demikian juga kepada BBPOM di Bandung atas kerjasama sinergisnya. Ini merupakan pengungkapan pabrik Obat Ilegal terbesar dengan menghasilkan jutaan tablet Ilgel. Dede juga meminta kepada masyarakat, ketua RT/RW agar selalu mewaspadai jika ada pengontrak rumah melakukan kegiatan yang serupa.
Sebagaimana diketahui obat Carnophen dan seluruh obat yang mengandung Karisoprodol telah dicabut izin edarnya oleh Badan POM RI. Obat ini yang awalnya diindikasikan sebagai obat pelemas otot yang bekerja secara sentral banyak disalahgunakan oleh masyarakat. Metabolitnya yaitu meprobamat memiliki efek penenang dan penghilang kecemasan.