BBPOM Bandung Gerebek Pabrik Mie Basah Berformalin dan Boraks di Cianjur

29-10-2016 Bandung Dilihat 4386 kali

Sebuah pabrik mie basah yang diduga menggunakan formalin di Kecamatan Cugenang Kab. Cianjur digerebek oleh Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung bersama Korwas PPNS Polda Jawa Barat, Jum’at (28/10), pukul 14.30 WIB. Dari hasil penggerebekan diamankan sebanyak ± 2,6 Ton produk mie basah siap kirim, satu jerigen formalin, satu karung boraks dan alat produksi. Pabrik mie basah yang baru mulai beroperasi sejak bulan Juli tahun ini, memiliki kapasitas produksi sampai dengan 2 Ton setiap hari dengan lima orang karyawan. Produk mie basahnya diedarkan ke wilayah Bogor dan Jakarta.

 

Dari hasil pengujian ditempat, diketahui bahwa produk mie basah yang diproduksinya positif mengandung Formalin. Formalin merupakan larutan komersial dengan konsentrasi 10-40% dari formaldehid. Bahan ini biasanya digunakan sebagai antiseptic, germisida, dan pengawet untuk berbagai barang konsumen seperti pembersih barang rumah tangga, cairan pencuci piring, pelembut kulit, perawatan sepatu, shampoo mobil, lilin, pasta gigi, dan pembersih karpet. Sesuai dengan Permenkes No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP), Formalin termasuk kedalam Bahan yang dilarang digunakan sebagai BTP, hal ini dikarenakan formalin berbahaya untuk kesehatan .

 

Melakukan produksi dan mengedarkan produk pangan berupa mie basah dengan menggunakan bahan yang dilarang, seperti Formalin dan Boraks, melanggar ketentuan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pelanggaran tersebut diancam dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00,- (sepuluh milyar rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 136 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Sarana