Bertempat di ruang kerja Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung pada tanggal 4 Mei 2015, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Di Bandung Abdul Rahim, didampingi Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen (Serlik) Siti Rulia dan Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen Apep Temy, diminta pendapat oleh Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha DH, tentang Pengawasan pangan industry rumah tangga, pangan segar dan pangan siap saji yang akhir-akhir ini marak diberitakan karena tidak aman (banyak mengandung bahan berbahaya).
Abdul Rahim menjelaskan bahwa BBPOM di Bandung adalah Instansi Vertikal Unit Pelaksana Teknis dari Badan POM RI yang mempunyai tugas sebagai pengawas obat dan makanan dengan wilayah kerja Provinsi Jawa Barat, terkait dengan pengawasan dan pembinaan pangan industri rumah tangga, pangan segar dan pangan siap saji yang di jual pinggir-pinggir jalan sebetulnya kewengannya ada pada pemerintah daerah, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tentang keamanan, mutu dan gizi Namun kami sebagai institusi yang secara teknis membidangi pengawasan obat dan makanan tentunya ikut bertanggung jawab dan keamanan produk ini adalah tanggung jawab bersama. Juga disampaikan adanya SKB Menteri Dalam Negeri dengan Badan POM RI No. 43 dan No. 2 Tahun 2013 tentang Tim Terpadu Pengawasan Bahan Berbahaya Yang Sering Disalahgunakan Dalam Pangan, yang diharapkan segera terbentuk.
Achmad Nugraha DH selaku Ketua Komisi D, setelah mendapat penjelasan menyampaikan terima kasih dan tentunya sebagai lembaga legislatif harus segera menindaklanjuti dengan mengadakan hearing mengundang SKPD terkait untuk menyampaikan kepada pemerintah daerah kota Bandung, duduk bersama membahas permasalahan ini. Pelaksanaan hearing dengan SKPD pemerintah daerah kota Bandung yang melibatkan Balai Besar POM Bandung di jadwalkan tanggal 15 Mei 2015.