Balai Besar POM di Bandung Musnahkan Lebih Dari 10 Miliar Obat Dan Makanan Ilegal

11-12-2015 Bandung Dilihat 1943 kali

Pengawasan Obat dan Makanan secara komprehensif meliputi pengawasan pre-market dan post-market secara rutin terus dilakukan Badan POM bersama Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) di seluruh Indonesia.  Selain itu, koordinasi dengan lintas sektor terkait juga semakin diintensifkan demi memperkuat sistem pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia. Kendati demikian, peredaran Obat dan Makanan ilegal dan/atau tidak memenuhi syarat keamanan, manfaat dan mutu hingga saat ini masih ditemui di pasaran. Mengingat besar risikonya bagi kesehatan, maka tindakan pengamanan dan pemusnahan terhadap produk-produk ilegal perlu terus dilakukan untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak lagi diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.

 

Pada hari Jum’at, 11 Desember 2015 dilakukan pemusnahan Obat dan Makanan ilegal hasil pengawasan dan penindakan oleh BBPOM di Bandung. Pemusnahan dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, Deddy Mizwar; Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA (Deputi I) Badan POM, T. Bahdar Johan H.; Kepala BBPOM di Bandung, Abdul Rahim; serta didampingi perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung, DPRD Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan instansi terkait lainnya.

 

Produk ilegal yang dimusnahkan memiliki nilai keekonomian lebih dari 10 miliar rupiah dan menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan didominasi oleh temuan kosmetika dan pangan. Badan POM, khususnya BBPOM di Bandung menghimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan Obat dan Makanan dengan menjadi konsumen cerdasdengan mengingat tips “Cek KIK” yaitu cek Kemasan, cek Izin Edar, dan cek tanggal Kedaluwarsa. Sementara para pelaku usaha diinstruksikan untuk tidak melakukan produksi dan/atau mengedarkan Obat dan Makanan yang tidak memenuhi syarat.

Sarana