Bertempat di aula sekretaris daerah Bandung Barat, pada hari kamis 5 Maret 2015 dilakukan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah no 3 tahun 2014 tentang Pengawasan Pengendalian Minuman beralkohol dan Peraturan Bupati nomor 2 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol. Acara sosialisasi diikuti oleh seluruh Kepala Dinas, Asisten Sekretaris Daerah, staf ahli Bupati, Pejabat eselon III, di sekretaris daerah, koramil, kapolsek se kabupaten Bandung Barat. Pada acara tersebut bertindak sebagai narasumber Kepala Balai Besar POM di Bandung Abdul Rahim dan Dosen Universitas Pasundan sekaligus Konsultan pemerintah daerah Bandung Barat DR. Haikal.
Bupati Kabupaten Bandung Barat H. Abubakar dalam sambutan pembukaan menyatakan bahwa Kabupaten Bandung Barat sebagai daerah terbuka bagi investasi maupun kunjungan wisata menyatakan perlu mengatur dan mengawasi penjualan minuman beralkohol, mengingat minuman beralkohol merupakan produk yang sangat terkait dengan efek kesehatan dan dapat berpengaruh kepada penggunanya. Kabupaten Bandung Barat telah mengeluarkan Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Beralkohol serta Juklak pelaksanaannya dengan Peraturan Bupati nomor 2 tahun 2015. H. Abubakar juga meminta kerjasama antar instansi terkait serta dukungan terhadap pelaksanaan Perda ini.
Abdul Rahim mengatakan bahwa Balai Besar POM di Bandung mendukung adanya Perda dan Perbup ini mengendalikan minuman beralkohol ini, mengingat banyaknya kasus-kasus miras oplosan yang memakan banyak korban dan juga dampak negative lain yang ditimbulkan seperti gangguan ketertiban masyarakat. Dalam membawakan materi yang diberi judul pengawasan minuman beralkohol oleh Balai POM. Rahim menjelaskan secara umum sistem pengawasan obat dan makanan, pengawasan premarket dan postmarket produk makanan minuman termasuk minuman beralkohol, penggolongan minuman beralkohol, hasil pengujian minuman keras serta sangsi hukum terhadap pelanggaran produk minuman beralkohol. Sedangkan DR. Haikal menjelaskan proses legal formal penyusunan dan pembuatan Peraturan daerah maupun Peraturan Bupati tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman beralkohol. Pentingnya Perda maupun Perbup untuk diketahui oleh masyarakat Bandung Barat. Serta perlunya kesiapan aparatur dalam melaksanakan dan mengawal peraturan daerah serta peraturan bupati ini.
Acara berlangsung meriah, seluruh peserta yang merupakan pejabat Aparatur sipil Negara Bandung Barat mengikuti dengan antusias hingga acara berakhir menjelang sore.
Acara sosialisasi Perda maupun Perbup ini merupakan rangkaian sosialisasi dan melanjutkan acara serupa yang dilaksanakan pada hari senin 2 Maret 2015 dengan peserta pengusaha hotel dan restauran, distributor dan pedagang minuman beralkohol, serta tokoh masyarakat Bandung Barat.
Balai Besar POM di Bandung