Bertempat di Aula Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Di Bandung, tanggal 7 Juli 2015 Badan POM menyelenggarakan Asistensi Regulasi peraturan Kepala Badan POM terkait Industri Rumah Tangga Pangan. Ada tiga belas kabupaten /kota di Jawa Barat yang diundang pada pertemuan tersebut.
Acara dibuka oleh Abdul Rahim, Kepala BBPOM Di Bandung, pada sambutannya beliau menyampaikan bahwa Produksi Industri Rumah Tangga Pangan yang akan diedarkan harus mendapatkan SPP-IRT dari Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan wajib menerapkan Cara Produksi Pangan Yang Baik untuk IRTP.
Pada acara tersebut disampaikan juga materi Paradigma Baru SPP-IRT sebagai Basis Peningkatan Mutu Produk Pangan untuk Penguatan Daya Saing, dengan Narasumber Dyah Sulistyorini Kepala Sub Direktorat Penyuluhan Kemanan Pangan dan Pangan Siap Saji.
Peserta menyambut baik pertemuan tersebut dan banyak masukan-masukan yang disampaikan peserta, sebagai bahan kajian Badan POM dalam penyusunan peraturan IRTP.