“Kejarlah Daku” Residivis Mie Berformalin VS “Kau Kutangkap” BBPOM di Bandung

17-06-2014 Bandung Dilihat 3051 kali

Seperti layaknya judul film, itulah yang dapat menggambarkan sebuah kejadian yang terjadi di wilayah kerja Balai Besar POM di Bandung. Bagaimana tidak, seorang residivis pelanggar aturan di bidang pangan dan kesehatan (AR) seolah menantang para penegak hukum BBPOM Bandung untuk terus “mengejar” dirinya yang selalu mengorbankan kesehatan masyarakat untuk kepentingan pribadi semata. Pada tahun 2012 lalu AR tertangkap tangan juga memproduksi mie berformalin dan sudah dilakukan proses pro justitia sampai tahap persidangan.

Senin (16/6/2014) sekitar pukul 19.00 WIB beberapa karyawan dalam sebuah pabrik milik AR kembali tertangkap tangan sedang memproduksi mie berformalin di Jalan Prabu Gajah Agung/Bypass di Kel. Situ, Kec. Sumedang Utara,. Sementara pemilik pabrik tersebut (AR) sedang tidak berada di tempat. Penggerebekan dilakukan oleh penyidik BBPOM di Bandung dan POLDA Jawa Barat. 

Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 3 ton mie siap jual dalam kemasan karung ditemukan di TKP beserta dengan 20 Kg boraks dan 20 Kg formalin serbuk lengkap dengan timbangan dan 1 set alat produksi serta bahan baku pembuatan mie lainnya. Nominal barang bukti yang sita oleh penyidik BBPOM Bandung sekitar Rp. 80.500.000. Mie tersebut rencananya akan dijual ke wilayah Sumedang dan Kabupaten Bandung dengan omset penjualan sekitar Rp 13.000.000 per hari.

Berkaca dari hal ini dan melihat dari tingkat serta dimensi pelanggarannya harus ditegaskan juga bahwa kerjasama lintas sektor sangat diperlukan dalam menyelaraskan penjaminan kualitas pangan, pengendalian bahan kimia berbahaya, dan penegakkan hukumnya. Namun yang pasti BBPOM di Bandung akan senantiasa melakukan pengawasan terhadap produk Obat dan Makanan dan tidak pernah berhenti bergerak demi melindungi masyarakat dari produk-produk yang berbahaya. 

Balai Besar POM di Bandung

Sarana